Tidak Diwajibkan, Kemendikdasmen Tegaskan Daftar TKA Gratis!

ADVERTISEMENT

Tidak Diwajibkan, Kemendikdasmen Tegaskan Daftar TKA Gratis!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 22 Sep 2025 16:30 WIB
Infografis TKA
Kemendikdasmen tegaskan bila pendaftaran TKA gratis. Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih dibuka hingga 5 Oktober 2025 untuk siswa jenjang SMA/SMK/sederajat. Tapi, apakah pendaftaran TKA ini dipungut biaya?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pendaftaran TKA tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin.

"Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah," ujarnya, dikutip dari arsip detikEdu, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni mengingatkan agar satuan pendidikan (sekolah) tidak boleh membebankan biaya apapun kepada siswa dan orang tua terkait pelaksanaan TKA. Baik proses pendaftaran, persiapan, hingga pelaksanaan TKA nantinya.

"Persiapan dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan menggunakan sumber daya sekolah serta pemerintah," tegasnya lagi.

ADVERTISEMENT

TKA Tidak Wajib, Tapi....

Seperti yang diketahui, Kemendikdasmen menegaskan TKA tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas terakhir baik dari jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, dan SMA/MA/sederajat, serta SMK/MAK. Hanya siswa yang merasa siap saja yang dipersilahkan mengikutinya.

Namun, hasil TKA nantinya akan bermanfaat bagi siswa di seleksi jenjang selanjutnya. Beberapa waktu lalu, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menyebutkan TKA menjadi syarat untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Dengan begitu, siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang ingin mengikuti SNBP diharuskan untuk memiliki nilai TKA. Sedangkan untuk penggunaan TKA bagi siswa jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat masih belum ditentukan.

Informasi ini kemungkinan akan disampaikan ketika pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 berlangsung. Jadi, kita tunggu kabar terbarunya ya detikers!

Alur Pendaftaran TKA

Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Kemendikdasmen, Suryo Atmojo menjelaskan alur pendaftaran TKA bagi siswa jenjang SMA/SMK/MA/MAK/sederajat. Suryo menyebut bila pendaftaran TKA dibantu oleh operator sekolah masing-masing.

Sedangkan murid dalam hal ini hanya bertugas untuk memastikan identitas pribadi benar dan menyerahkan pas foto terbaru. Adapun alur pendaftaran TKA 2025 yakni:

1. Operator sekolah melakukan impor biodata murid di laman TKA, data ditarik berdasarkan Dapodik (Kemendikdasmen) atau EMIS (Kemenag).

2. Operator sekolah mencetak formulir pendaftaran dan mendistribusikannya kepada murid.

Formulir pendaftaran TKA memuat informasi tentang biodata peserta, keikutsertaan TKA, dan pemilihan 2 mata pelajaran pilihan. Formulir ini ditandatangani murid dan diketahui orang tua/wali murid.

3. Murid menerima formulir pendaftaran dan memverifikasi identitas pribadi dari nama, alamat, dan lainnya.

4. Murid memilih akan mendaftar atau tidak mendaftar TKA.

5. Murid memilih/mencentang dua mata uji pilihan TKA.

6. Murid menyerahkan pas foto 3x4 terbaru kurang lebih 6 bulan terakhir berbentuk file.

7. Murid menyerahkan formulir pendaftaran kembali ke operator sekolah.

8. Setelah menerima formulir pendaftaran lagi, operator sekolah melakukan cek ulang apakah ada perbaikan biodata peserta.

9. Operator sekolah mendaftarkan peserta pada aplikasi pendataan TKA.

10. Operator sekolah memastikan mata uji yang dipilih sudah sesuai dengan formulir pendaftaran.

Setelah resmi terdaftar menjadi peserta, murid bisa menyiapkan diri dengan berlatih contoh soal di laman simulasi TKA pada tautan https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka .

Simulasi tersebut dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapa saja. Maka dari itu, siswa juga dapat mempersiapkan diri untuk TKA secara berkeadilan tanpa perlu membayar.

Kemendikdasmen berpesan agar orang tua tidak terpengaruh informasi apa pun yang menyebut TKA membutuhkan biaya tertentu untuk diikuti. Apabila ditemukan pungutan biaya atau kewajiban ikut program berbayar dengan mengatasnamakan TKA, masyarakat diminta melaporkan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads