Sertifikat suatu kompetensi biasanya memiliki jangka waktu berlaku yang perlu diperhatikan pemiliknya. Namun, bagaimana dengan sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati mencoba menjawabnya. Seperti yang diketahui TKA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk jadi syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2026.
"SNBP itu hanya pada siswa lulusan tingkat terakhir jadi hanya digunakan satu kali saja. Nah, kalau untuk keperluan yang lain saat ini memang tidak ada (masa berlakunya)," ungkap Rahmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikannya dalam acara Webinar Strategi Cerdas: Pemilihan Mapel, Pendataan, dan Manfaat TKA dalam SNBP dikutip melalui YouTube Direktorat SMA, Sabtu (20/9/2025).
Sertifikat TKA Berlaku Selamanya
Rahmawati menyatakan saat ini Kemendikdasmen tidak memberlakukan ujian ulang TKA, hanya ujian susulan. Ujian susulan ditujukan untuk murid yang mengalami kendala pribadi maupun teknis.
Sedangkan ujian ulang adalah waktu yang disediakan bagi peserta yang belum pernah ikut sama sekali atau pernah ikut tetapi nilainya kurang memuaskan. Sampai saat ini, Kemendikdasmen tidak mengeluarkan kebijakan itu.
"Sehingga kalau ditanyakan sertifikatnya berlaku berapa lama karena hanya ada kesempatan satu kali untuk setiap murid entah itu di ujian jadwal utama manapun maupun ujian jadwal susulan, sertifikat hasil TKA ini akan berlaku untuk selamanya," tegasnya.
Kendati demikian, Rahmawati tidak menutup kemungkinan ada ketentuan tambahan yang diterapkan oleh pengguna TKA, seperti industri. Ia mencontohkan, pada suatu waktu ada rekrutmen untuk posisi operator pabrik yang mensyaratkan hasil TKA.
"Kalau saya (industri) merasa bahwa kemampuan ini akan jadi berubah banyak atau bisa jadi sangat menurun setelah 2 tahun, ya bisa jadi saya (industri) menentukan hanya yang memiliki sertifikat hasil TKA 2 tahun terbaru, itu sangat mungkin," jelas Rahmawati.
Namun, ia kembali menegaskan kalau secara mekanisme, Kemendikdasmen menetapkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dimiliki seseorang berlaku untuk selamanya. Bagi pihak pengguna mungkin memang bisa ada jangka waktunya, tetapi dari Kemendikdasmen tidak.
Sertifikat TKA Berbentuk Digital
Pada kesempatan berbeda, Kemendikdasmen menyebutkan Sertifikat Hasil TKA atau SHTKA akan mudah diakses oleh setiap murid yang mengikuti TKA. Bentuknya akan digital dan bisa dicetak bila ingin digunakan.
Nilai hasil TKA juga tidak akan muncul di ijazah murid. Ijazah merupakan hasil capaian belajar murid atau penilaian yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan, sedangkan TKA dikeluarkan oleh pemerintah.
Alasan hasil atau nilai TKA tidak muncul di ijazah karena pelaksanaannya tidak bersifat wajib. Kendati demikian, untuk murid yang ingin mengikuti SNBP 2026, setiap peserta harus memiliki nilai TKA.
(det/pal)