Tugas Akhir Guru Penerima Bantuan Kuliah S1/D4 Tak Harus Skripsi, Lalu Apa?

ADVERTISEMENT

Tugas Akhir Guru Penerima Bantuan Kuliah S1/D4 Tak Harus Skripsi, Lalu Apa?

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 21 Sep 2025 07:00 WIB
Ilustrasi mengerjakan skripsi
Ilustrasi mengerjakan skripsi. Kemendikdasmen sebut tugas akhir guru penerima bantuan kuliah S1/D4 tak harus skripsi. Foto: 20Detik
Jakarta -

Para guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4 akan mendapatkan bantuan kuliah dari pemerintah untuk melanjutkan studi. Program ini membuka kesempatan bagi guru untuk meraih gelar sarjana S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kasubdit Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan PNF, Efrini menjelaskan ada program ini ditujukan untuk dua kelompok peserta, yakni afirmasi dan reguler. Kelompok afirmasi ditujukan untuk guru dengan umur 47-55 tahun dengan program RPL selama dua semester.

Sedangkan, kelompok kedua disebut dengan reguler untuk guru yang memiliki umur di bawah 47 tahun yang akan mendapatkan program RPL selama 2-4 semester. Efriani sisa semester yang harus dijalani dalam program ini didapat dari sisa satuan kredit semester (SKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika jumlah SKS untuk program S1/D4 adalah 144 SKS, program ini merekognisi sebanyak 100 SKS. Sehingga, guru hanya menempuh kuliah sesuai jumlah SKS setelah dikurangi rekognisi.

"Jadi mereka hanya melaksanakan 44 SKS (dalam 2 semester). Nah untuk yang reguler, yaitu di bawah umur 47 tahun itu akan melaksanakan 2-4 semester tergantung dengan jumlah yang direkognisinya," katanya dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen dengan Media Massa di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) ditulis Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

Adapun, Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), Direktorat Jenderal GTK PG Suparto menambahkan bila tugas akhir di dalam program RPL ini tidak selalu skripsi. Guru bisa menyerahkan tugas akhir dalam bentuk yang lain.

"Misalnya adalah hanya proyek, proyek kecil, makalah. Ya, makalah terkait dengan tugas-tugas yang diberikan oleh program studi," tuturnya.

Agar Bisa Lulus Tepat Waktu

Lebih lanjut, Suparto melampirkan aturan terkait RPL yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bila ketentuan tugas akhir diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing yang menyelenggarakan program RPL.

"Bisa saja tugas akhir tadi berbentuk makalah akhir atau berbentuk portofolio atau berbentuk tulisan yang sifatnya refleksi terkait dengan pengalaman belajar di S1," paparnya.

Ketentuan ini diterapkan agar guru bisa terhindar dari beban penulisan skripsi dan memudahkan mereka agar bisa lulus tepat waktu. Terutama bagi peserta kelompok afirmatif yang menjalani kuliah di usia yang tak lagi muda.

"Karena kalau skripsi, itu kita bisa paham bahwa itu terlalu berat ya, untuk kelompok afirmasi terutama. Ya, karena kan tadi ada kelompok afirmasi dua semester dan ada kelompok reguler yang empat semester, berdasarkan usia tadi," imbuh Suparto.

Penerima Bantuan Harus Lulus Tepat Waktu

Dengan berbagai kemudahan yang ada, Suparto mengimbau agar penerima bantuan program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk lulus tepat waktu. Hal ini dikarenakan tidak ada bantuan tambahan lagi untuk uang perkuliahan.

"Jadi, kontrak di awal ini memastikan bahwa mereka (lulus) tepat waktu. Bila ada peserta yang tidak tepat waktu, maka jelas tidak ada bantuan tambahan lagi untuk SPP-nya (biaya kuliah)," katanya.

Jika peserta tidak lulus, mereka akan dianggap berhutang pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk itu, Kemendikdasmen berharap agar tak ada peserta yang sampai tidak lulus.

"Makanya kemudian dari awal kita mendeteksi siapa-siapa yang tidak begitu aktif di dalam perkuliahan atau siapa-siapa yang turun motivasinya," jelas dia lagi.

Menambahkan, Efrini menyebut bila Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyarankan jika ada peserta yang tidak lulus maka akan dinyatakan apa adanya. Namun, Kemendikdasmen dan perguruan tinggi berkomitmen agar memastikan guru-guru bisa selesai dengan tepat waktu.

"Tapi memang dari perguruan tinggi dan kita sama-sama berkomitmen bahwa tugas ini gotong royong dan memang tugas negara untuk memastikan guru-guru kita ini belum memenuhi kualifikasi akademiknya. Kita ingin memberikan mereka supaya bisa S1 dan bisa memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas," tandasnya.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads