Wajib Belajar 13 Tahun, Apakah PAUD akan Mengeluarkan Ijazah?

ADVERTISEMENT

Wajib Belajar 13 Tahun, Apakah PAUD akan Mengeluarkan Ijazah?

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 19 Sep 2025 17:00 WIB
Ini ketentuan tentang ijazah PAUD usai hadirnya kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Ini ketentuan tentang ijazah PAUD usai hadirnya kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dengan menambahkan satu tahun tambahan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketika kebijakan itu berlangsung, apakah PAUD akan mengeluarkan ijazah?

Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah mencoba menjawabnya. Nia menyebut, belum ada pembahasan terkait penggunaan ijazah di tingkat PAUD atau tidak.

"Untuk ijazah ini juga masih belum dalam proses pembahasan apakah karena wajib jadi harus ada ijazah sebagai prasyarat wajib. Ini belum diputuskan," ungkapnya dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen dengan Media Massa di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggarannya Belum Dipastikan

Nia menyebut anggaran untuk kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun terutama di jenjang PAUD belum dipastikan lebih lanjut. Ia belum bisa menyampaikan apakah seluruh anggaran ini dipenuhi oleh pemerintah atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini, mungkin pemerintah belum memastikan apakah wajib belajar ini seluruh anggarannya atau biayanya ini dapat dicover oleh pemerintah," jelasnya.

Saat ini, Kemendikdasmen terus berupaya agar murid bisa menempuh pendidikan PAUD terlebih dahulu. Setelah masuk, akan ada akses biaya yang diberikan kepada murid melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

"Jadi saat ini untuk seluruh pembiayaan memang kami belum menyiapkan seperti apa strategi pembiayaannya. Tapi secara umum bahwa anak-anak yang sudah masuk ke dalam PAUD akan auto masuk mendapatkan akses, mendapatkan BOP," kata Nia lagi.

Penegerian PAUD Swasta

Selain anggaran, Nia menyebut ada dilema kedua yang meliputi kebijakan ini, yakni proses penegerian PAUD swasta. Dilema yang timbul tak lepas dari keadaan suatu daerah.

Proses pengusulan penegerian PAUD swasta bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Namun, sebelum melakukannya, Pemda harus memikirkan tentang status guru dan tenaga kependidikannya.

"Jadi kalau kita bicara guru, yang mengusulkan bukan kami di kementerian tetapi pemerintah daerah. Maka dalam rangka penegerian ini, biasanya Pemda mengusulkan para pegawai, para pendidik yang ada di satuan pendidikan itu untuk diusulkan menjadi ASN atau PPPK," tandasnya.




(det/det)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads