Guru Penerima Beasiswa S1/D4 Wajib Lulus Tepat Waktu, Kalau Tidak?

ADVERTISEMENT

Guru Penerima Beasiswa S1/D4 Wajib Lulus Tepat Waktu, Kalau Tidak?

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 19 Sep 2025 14:30 WIB
Kemendikdasmen ingin penerima bantuan kuliah S1/D4 lulus tepat waktu.
Kemendikdasmen ingin penerima bantuan kuliah S1/D4 lulus tepat waktu. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), Direktorat Jenderal GTK PG Suparto mengimbau agar penerima bantuan program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk lulus tepat waktu. Hal ini dikarenakan tidak ada bantuan tambahan lagi untuk uang perkuliahan.

"Jadi, kontrak di awal ini memastikan bahwa mereka (lulus) tepat waktu. Bila ada peserta yang tidak tepat waktu, maka jelas tidak ada bantuan tambahan lagi untuk SPP-nya (biaya kuliah)," tutur Suparto.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen dengan Media Massa di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beasiswa pemenuhan kualifikasi akademik jenjang S1/D4 dijalankan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dalam aturan program ini, peserta yang gagal menyelesaikan studi dianggap berutang kepada perguruan tinggi penyelenggara. Karena itu, Kemendikdasmen menekankan pentingnya seluruh penerima beasiswa untuk menuntaskan kuliah tepat waktu tanpa ada yang tertinggal.

"Makanya kemudian dari awal kita mendeteksi siapa-siapa yang tidak begitu aktif di dalam perkuliahan atau siapa-siapa yang turun motivasinya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kalau Tidak Lulus, Bantuan Putus

Kemendikdasmen membagi peserta beasiswa ini ke dalam dua kategori, yakni jalur afirmasi dan jalur reguler. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi guru berusia 47-55 tahun melalui program RPL yang ditempuh selama 2 semester.

Kasubdit Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan PNF, Efrini, menjelaskan durasi dua semester tersebut berasal dari sisa satuan kredit semester (SKS). Umumnya program S1/D4 membutuhkan 144 SKS, maka melalui skema RPL akan diakui sebanyak 100 SKS, sehingga peserta hanya perlu menuntaskan sisanya.

"Jadi mereka hanya melaksanakan 44 SKS (dalam 2 semester). Nah untuk yang reguler, yaitu di bawah umur 47 tahun itu akan melaksanakan 2-4 semester tergantung dengan jumlah yang direkognisinya. Jadi, memang kita sangat mendukung, mengafirmasi guru-guru untuk bisa menyelesaikan kualifikasi akademiknya sesuai dengan aturannya," jelas Efrini.

Ia juga menyampaikan bila Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyarankan jika ada peserta yang tidak lulus maka akan dinyatakan apa adanya. Namun, Kemendikdasmen dan perguruan tinggi berkomitmen agar memastikan guru-guru bisa selesai dengan tepat waktu.

"Tapi memang dari perguruan tinggi dan kita sama-sama berkomitmen bahwa tugas ini gotong royong dan memang tugas negara untuk memastikan guru-guru kita ini belum memenuhi kualifikasi akademiknya. Kita ingin memberikan mereka supaya bisa S1 dan bisa memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas," tandasnya.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads