Viral Edaran MBG di MTsN 2 Brebes, Ada Poin agar Ortu Tak Gugat Jika Anak Keracunan

ADVERTISEMENT

Viral Edaran MBG di MTsN 2 Brebes, Ada Poin agar Ortu Tak Gugat Jika Anak Keracunan

Tim detikJateng - detikEdu
Rabu, 17 Sep 2025 14:30 WIB
Korwil BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho
Korwil BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

Viral di media sosial surat pernyataan menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para orang tua siswa di MTs Negeri 2 Brebes. Dalam surat tersebut, salah satu poinnya adalah wali murid tidak dapat menuntut apabila anaknya keracunan MBG.

Terdapat enam poin yang harus disetujui orang tua/wali murid MTsN 2 Brebes apabila anaknya memperoleh program MBG.

Seperti ini isi lengkap suratnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

ADVERTISEMENT

Nama Orang Tua/Wali:

Nama Siswa:

Kelas:

Alamat:

Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makanan Bergizi gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes yang berada di wilayah Pasarbatang yang telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes.

Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, antara lain:

Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual).

Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.

Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Saya bersedia untuk:

Menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG)

*coret yang tidak perlu.

(kolom tanda tangan)

Brebes, .... September 2025

Yang membuat pernyataan

Surat tersebut dilengkapi dengan kop surat Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, MTsN 2 Brebes.

Apa Kata Korwil BGN Brebes?

Korwil BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho menerangkan, surat tersebut dikeluarkan oleh MTsN 2 Brebes. Ia menyebut pihaknya tak akan lepas tangan jika terjadi hal-hal buruk seperti keracunan.

"Itu surat yang mengeluarkan bukan dari BGN, tapi dari MTS Negeri 2 Brebes. Kemudian bila terjadi keracunan dan lain lain, BGN tidak akan lepas tangan," ujarnya, ditemui di kantornya pada Selasa (16/9/2025).

Keterangan Kemenag Jateng

Kemenag Jateng menekankan pihaknya tidak pernah memberi instruksi untuk mengeluarkan pernyataan tersebut.

Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani menyampaikan surat tersebut adalah inisiatif internal di tingkat madrasah.

"Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi," kata Wahid ketika ditemui di kantornya pada Selasa (16/9/2025).

Surat Pernyataan Ditarik

Setelah viral di media sosial, surat ini dicabut.

"(Surat) Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, setelah informasi surat tersebut muncul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Brebes dan MTsN 2 Brebes. Surat tersebut kini sudah ditarik dari peredaran.

Ia menyebut pada Senin (15/9/2025) sudah dilakukan rapat koordinasi dan sudah ada titik temu atau kejelasan terkait program MBG di MTsN 2 Brebes. Wahid menekankan BGN tidak lepas tangan saat ada kejadian luar biasa (KLB) dan akan bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan semua jajaran Kemenag mendukung program MBG. Ia menilai dinamika yang terjadi di BRebes hanyalah bentuk antisipasi di tingkat madrasah, bukan penolakan.

"Intinya kita di Kementerian Agama mendukung full program ini karena kita kan penerima manfaat. Jadi insyaallah mendukung sepenuhnya program ini. Tidak ada istilahnya penolakan apapun," kata Wahid.

Berita ini telah tayang di detikJateng, untuk membacanya klik di SINI.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads