Di-DO SMA 5 Bengkulu karena Tak Terdaftar di Dapodik, 11 Siswa Ngadu ke Ombudsman

ADVERTISEMENT

Di-DO SMA 5 Bengkulu karena Tak Terdaftar di Dapodik, 11 Siswa Ngadu ke Ombudsman

Hery Supandi - detikEdu
Selasa, 16 Sep 2025 07:30 WIB
Belasan pelajar SMA N 5 Bengkulu mendatangi kantor ombudsman.
Foto: Hery Supandi
Bengkulu -

SMA Negeri 5 Bengkulu mengeluarkan 43 siswa setelah sebulan belajar. 11 Siswa di antaranya mengadu ke Ombudsman Bengkulu.

Alasan SMAN 5 Bengkulu mengeluarkan puluhan siswanya itu karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para siswa beserta orang tuanya lantas mendatangi Ombudsman Bengkulu.

"Sebelumnya ke-11 pelajar serta ada belasan pelajar lain di SMA Negeri 5 diberhentikan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Dapodik, padahal mereka telah belajar dan diterima di sekolah tersebut," kata penasihat hukum para siswa Hartanto, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para siswa dan orangtuanya meminta pihak Ombudsman segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menjadi rujukan ke Gubernur Bengkulu dan menemukan titik terang atas permasalahan tersebut.

"Anak-anak ini telah mengikuti tahapan seleksi masuk sekolah di SMA Negeri 5 dan juga telah mengikuti proses belajar selama satu bulan lebih, tapi tiba-tiba mereka diberhentikan dan diminta pindah sekolah," jelas Hertanto.

ADVERTISEMENT

Selain ke Ombudsman, pihaknya juga melakukan audiensi dengan pihak Kemenkumham karena hak belajar para pelajar ini telah dirampas bahkan mendapat penindasan dari pihak sekolah.

"Anak-anak ini saat mau sekolah, diminta keluar dari kelas dan disuruh belajar di perpustakaan dan kantin. Mereka diminta belajar sendiri tanpa adanya para guru. Ini sangat ironis dan tidak ada keadilan sama sekali," ujar Hartanto.

Sebelumnya, SMAN 5 Bengkulu mengeluarkan 72 siswa pada 21 Agustus 2025 lalu setelah sebulan belajar. Kepala SMA Negeri 5 Bihan mengatakan dalam seleksi penerimaan siswa berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Terdapat pada empat jalur penerimaan:

  1. jalur prestasi akademik dan non akademik
  2. afirmasi
  3. ketiga jalur pindah tugas orang tua
  4. domisili (lima persen domisili dekat, 30 persen domisili prestasi)

"Berdasarkan itulah kami bekerja seleksi siswa baru, karena ada siswa yang tidak memiliki dapodik maka kami sarankan untuk pindah ke sekolah lain" ujarnya.

SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I. Dalam aturan Permendiknas satu ruang belajar dibatasi 36 siswa.

Sementara itu Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Sembiring menyatakan semua pihak melakukan kesalahan dalam penerimaan masuk sekolah.

"Orang tua begitu menggebu-gebu ingin memasukkan anak ke SMA 5. Ada cara pandang yang salah di orang tua juga kenapa harus ke SMA 5. Melakukan berbagai cara. Jangan Bapak-Ibu pikir kami tidak tahu ada titipan, ada juga kasi uang ke sana," tegasnya.

DPRD Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, SMAN 5 Bengkulu dan perwakilan wali murid sepakat membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini bersama.

Artikel ini sudah tayang di detikSumbagsel di sini dan di sini.




(nwk/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads