KJP Plus Juli 2025 Cair Mulai 10 September, Cek Besarannya

ADVERTISEMENT

KJP Plus Juli 2025 Cair Mulai 10 September, Cek Besarannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 11 Sep 2025 19:30 WIB
KJP Plus Cair, Warga Langsung Serbu Sembako Murah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap II mulai 10 September 2025 untuk 707.513 siswa. Besaran dana bervariasi per jenjang. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli cair bertahap mulai 10 September 2025. Total penerima manfaat sebanyak 707.513 peserta didik.

KJP Plus adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi peserta didik di DKI Jakarta yang mengalami keterbatasan ekonomi. Program ini bertujuan untuk menekan angka putus sekolah.

Besaran KJP Plus yang Cair Mulai 10 September 2025

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta merinci besaran dan jumlah penerima KJP Plus per jenjang yang cair mulai 10 September 2025 melalui unggahan Instagram @upt.p4op. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran KJP Plus SD, SDLB, MI

  • Dana personal per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jumlah penerima: 338.771 peserta didik

Besaran KJP Plus SMP, SMPLB, MTs

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jumlah penerima: 192.020 peserta didik

Besaran KJP Plus SMA, SMALB, MA

  • Dana personal per bulan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 61.139 peserta didik

Besaran KJP Plus SMK

  • Dana personal per bulan: Rp 450.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 112.891 peserta didik.

Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli buku catatan atau sepatu sekolah.

Cara Mencairkan KJP Plus bagi Penerima Baru

Berikut sejumlah tahap pencairan KJP Plus bagi siswa penerima manfaat baru:

ADVERTISEMENT
  1. Bank Jakarta membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan membuat kartu ATM
  2. Bank mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  3. Siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM
  4. Dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa penerima baru.

Semoga bermanfaat, detikers!




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads