Mengapa Anggaran Pendidikan Tak Dialokasikan Hanya ke Kementerian Pendidikan?

ADVERTISEMENT

Mengapa Anggaran Pendidikan Tak Dialokasikan Hanya ke Kementerian Pendidikan?

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 11 Sep 2025 15:00 WIB
My Esti Wijayanti di Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI soroti RUU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana (MY) Esti Wijayanti dalam rapat dengar pendapat umum pad Rabu (10/9/2025). Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Komisi X DPR RI mengakui masih sulit untuk mewujudkan pengalokasian anggaran pendidikan ke satu kementerian, yaitu kementerian pendidikan saja. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana (MY) Esti Wijayanti menjelaskan alasannya.

Esti menyebut anggaran pendidikan masih belum bisa hanya dialokasikan ke kementerian pendidikan lantaran ada kementerian-kementerian lain yang juga menaungi bidang pendidikan, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Karena di pendidikan itu ada Kemenag, di mana di dalam Kemenag ini ada 11 juta anak didik," jelasnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu lagi, Pak. Ada anggaran yang kami sebenarnya yang nggak rela amat gitu lo. Kok bisa ya Rp 24 triliun untuk Sekolah Rakyat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Esti menyebut, dibandingkan dengan Sekolah Rakyat yang mengampu 100 ribu siswa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengampu lebih dari 40 juta siswa baru mendapat Rp 55 triliun.

"Ini yang kami mau diskusikan, meskipun untuk gaji guru; BOS; dan yang lainnya itu masuk di dalam TKD, Transfer ke Daerah, bukan masuk di dalam angka Rp 55 triliun. Itu masuk juga di dalam BOS," terangnya.

Esti mengatakan anggaran pendidikan yang masuk di dalam TKD memang mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu Rp 93 triliun.

Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam kesempatan yang sama memberikan gagasannya kepada Komisi X DPR agar anggaran pendidikan 20% hanya dialokasikan ke kementerian yang berwenang dalam pendidikan, tidak didistribusikan kementerian atau lembaga lain.

"Anggaran pendidikan 20% sesuai amanat konstitusi dialokasikan ke kementerian yang memiliki kewenangan dalam pendidikan, tidak didistribusikan ke kementerian atau lembaga lain supaya kualitas pendidikan bisa ditingkatkan," jelas IKA UNJ yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Pusatnya, Dr Uswadin.




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads