JPPI: MBG Sedot 44 Persen Anggaran Pendidikan, Sekolah Gratis Diabaikan

ADVERTISEMENT

JPPI: MBG Sedot 44 Persen Anggaran Pendidikan, Sekolah Gratis Diabaikan

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 18 Agu 2025 10:00 WIB
Anggaran Pendidikan Rp 757,8 triliun pada 2026
RAPBN pendidikan tahun 2026. Foto: KLI Kemenkeu
Jakarta -

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan keprihatinan terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. JPPI menilai pemerintah telah menyimpang dari amanat konstitusi dengan mengalokasikan 44,2% anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, kewajiban menyediakan pendidikan gratis justru diabaikan. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Ia menyampaikan alokasi besar untuk MBG ini tidak memiliki dasar konstitusional. Berbeda dengan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" ujar Ubaid dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

Menurut JPPI, kebijakan anggaran tersebut secara terang-terangan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 tertanggal 27 Mei 2025 dan diperkuat kembali dalam putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tegas Ubaid.

Kurangnya Transparansi Anggaran Pendidikan

Selain itu, JPPI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengalokasian anggaran untuk sekolah kedinasan. Menurut JPPI, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk pendidikan dasar dan menengah

Hal itu sesuai amanat Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sementara pembiayaan sekolah kedinasan seharusnya berasal dari pos anggaran kementerian atau lembaga terkait, bukan dari alokasi pendidikan yang diwajibkan sebesar 20% dari APBN.

"Hal ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah," imbuhnya.

RAPBN 2026 Perlu Ditinjau Lagi

JPPI mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan pola penganggaran ini. Kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap RAPBN 2026.

JPPI mengingatkan agar pemerintah memprioritaskan kewajiban konstitusional. Terutama dalam menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami: mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian," pungkas JPPI.




(cyu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads