Pengumuman PPG Tahap 1 2025 Terbit, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Pengumuman PPG Tahap 1 2025 Terbit, Cek di Sini!

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 10 Sep 2025 13:00 WIB
Pengumuman hasil UKPPPG bagi mahasiswa PPG Tahap 1 2025 terbaru, Rabu (10/9/2025).
Pengumuman hasil UKPPPG bagi mahasiswa PPG Tahap 1 2025 terbaru sudah terbit, Rabu (10/9/2025). Foto: Tangkapan layar Surat Direktur PPG Kemendikdasmen perihal Hasil UKPPPG Periode 2 Tahun 2025
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).

Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen Ferry Maulana Putra S Pd M Ed menyatakan para mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 sebelumnya telah menjalani UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Ferry mengatakan, mahasiswa PPG yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat pendidik yang terbit tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mahasiswa yang belum lolos uji kompetensi dapat ikut ujian kembali.

"Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," terangnya melalui Surat Direktur PPG No 1073/B2/GT.00.02/2025 perihal Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru tertanggal 9 September 2025.

ADVERTISEMENT

Rekapitulasi hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dan keterangan selengkapnya dapat dicek di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id melalui akun masing-masing mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 dan perguruan tinggi.

Kelulusan mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Selaras, dalam surat keputusan tersebut, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Prof Dr Nunuk Suryani M Pd menegaskan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak atas sertifikat pendidik sesuai bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus masih dapat mengikuti kembali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads