Pemerintah daerah di berbagai tempat memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik di tengah gelombang demonstrasi sejak pekan lalu.
Pada Senin (1/9/2025), Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti melalui Surat No 18954/A.A4/PK.00.01/2025 menegaskan kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota dapat mengatur pembelajaran dan adaptif pada daerah masing-masing. Pemberitahuan ini sehubungan dengan rangkaian unjuk pendapat dan kendala akses fasilitas publik saat ini.
"Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid," tulis Suharti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan jaringan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di daerah, kebijakan PJJ dan BDR tingkat provinsi dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Di tingkat kabupaten/kota, kebijakan PJJ dan BDR diberlakukan Dinas Pendidikan Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, dan Makassar.
Evaluasi Pelaksanaan PJJ dan BDR
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan pihaknya mendorong pemda, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ, termasuk kehadiran siswa dan guru.
Salah satu temuan P2G, di Tasikmalaya, siswa dan guru jenjang SMA/SMK melaksanakan PJJ. Namun, berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor: 3936 /PK.01/ CADISDIKWIL XII tertanggal 29 Agustus 2025, guru dan siswa pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB sore.
Ia menjelaskan, ketentuan ini memicu keluhan dari guru dan siswa karena pulang lebih sore jadi memberatkan bagi yang jarak rumah ke sekolahnya relatif jauh.
Siswa Ikut Demo
Merespons siswa ikut demonstrasi di berbagai daerah yang PJJ maupun tidak, P2G meminta agar sekolah dan guru memfasilitasi murid untuk menyampaikan pendapat di sekolah.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Imam Zanatul Haeri mengatakan langkah ini sebagai bagian dari pendidikan politik dan demokrasi.
"P2G berharap guru dan sekolah juga memfasilitasi dan memberi ruang bagi anak untuk membangun dialog kritis dan aspirasi, yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran di kelas, di sekolah seperti mimbar demokrasi, maupun di media sosial yang dekat dengan dunia Gen Z dan Alpha," ucap Iman.
(twu/nwk)