Kemendikdasmen Serahkan Kadisdik soal Putusan Metode Belajar di Kawasan Demo

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Serahkan Kadisdik soal Putusan Metode Belajar di Kawasan Demo

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 01 Sep 2025 17:00 WIB
Seorang siswa mengikuti pembelajaran secara daring dari rumahnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/9/2025). Pemerintah setempat menerapkan sistem pembelajaran mandiri di rumah bagi seluruh sekolah di wilayah itu guna mengantisipasi dari aksi demostrasi. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.
Ilustrasi PJJ. Kemendikdasmen beri kewenangan dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota atur metode pembelajaran. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beri keputusan terkait metode belajar bagi sekolah di kawasan terdampak demonstrasi. Keputusan ini dikeluarkan melalui surat pemberitahuan nomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025 per 1 September 2025.

Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti menyebut surat pemberitahuan ini merupakan hasil tindak lanjut pidato Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 lalu.

Meskipun aksi demonstrasi berlangsung, murid tetap harus mendapat hak untuk mendapat layanan pendidikan. Kendati demikian, pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan keselamatan dan keamanan murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid," tegasnya dikutip dari surat pemberitahuan yang diterima detikEdu, Senin (1/9/2025).

Salah satu upaya yang akhirnya ditempuh Kemendikdasmen adalah memberikan kewenangan ke masing-masing dinas pendidikan (disdik) provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pola pembelajaran sesuai situasi daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Disdik Boleh Atur Metode Pembelajaran

Setidaknya ada tiga poin penting yang disampaikan Suharti terkait pembelajaran murid di kawasan terdampak demonstrasi, yaitu:

1. Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) diberikan kewenangan untuk memutuskan penyelenggaraan pendidikan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

2. Kadisdik diminta untuk melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi terkait akses murid ke sekolah, apakah bersinggungan secara langsung atau tidak dengan lokasi aksi demonstrasi.

3. Disdik diperbolehkan menentukan metode pembelajaran di sekolah, seperti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap luring. Keputusan metode pembelajaran diharuskan menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid.

Demikianlah surat pemberitahuan penyelenggaraan pembelajaran dari Kemendikdasmen. Isi lebih lengkap dari surat ini, bisa detikers akses di sini:




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads