TKA Jadi Validator Nilai Rapor di SNBP, Apakah Berlaku untuk Semua PTN?

ADVERTISEMENT

TKA Jadi Validator Nilai Rapor di SNBP, Apakah Berlaku untuk Semua PTN?

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 28 Agu 2025 20:30 WIB
Sosialisasi TKA
Sosialisasi TKA. Foto: Cicin Yulianti
Jakarta -

Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 12 atau 13 SMA/sederajat bisa dijadikan sebagai acuan dalam menentukan kelolosan masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Khususnya dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Rahmawati menyebut TKA merupakan validator nilai rapor siswa.

"Tetapi TKA hadir sebagai pelengkap, yaitu sebagai validator," katanya dalam Coffee Meeting bersama Media terkait TKA di Sentosa Seafood Senayan Bung Karno Sport Cplx, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKA menjadi pembuktian terkait kemampuan siswa selama 5 semester. Nilai TKA akan memvalidasi konsistensi capaian siswa dalam belajar selama menempuh SMA/sederajat.

ADVERTISEMENT

"Bahwa prestasi secara lima semester yang konsisten, melalui perjuangan selama lima semester belajar, dibuktikan dengan nilai rapat yang baik, harusnya kalau dites sesekali oleh pemerintah, nilainya baik juga dong," ujar Rahmawati.

Apakah TKA Jadi Syarat Masuk di Semua PTN?

TKA memang jadi cara baru PTN dalam menyeleksi calon mahasiswa baru secara lebih ketat. TKA sebagai validator ini telah disetujui oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

"Bagimana TKA ini diformulasi, teknisnya akan dimanfaatkan dalam SNBP adalah kewenangan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Detailnya nanti mau seperti apa kewenangannya ada di pimpinan perguruan tinggi," katanya.

Namun, terkait penggunaan TKA sebagai indikator penentuan dan validator nilai rapor siswa itu tergantung keputusan rektor masing-masing PTN. Demikian ditegaskan oleh Rahmawati.

"Kami sudah melakukan sejumlah kajian bahwa skema yang kami tawarkan bisa seperti ini polanya. Bagaimana nanti akhirnya akan digunakan itu adalah urusan dari pimpinan perguruan tinggi masing-masing yang disepakati majelis rektor," katanya.

Tak hanya untuk PTN, Rahmawati menyebut penggunaan nilai TKA bisa juga untuk perguruan tinggi jenis lain, misalnya perguruan tinggi di bawah naungan lembaga, sekolah kedinasan, dan lainnya.

"Iya, untuk perguruan tinggi negeri, di bawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, di mana sebenarnya saat ini posisinya, itu tidak hanya untuk universitas negeri, atau institut negeri saja, tapi juga untuk politeknik, dan untuk Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia (PTKIN)," jelas Rahmawati.

"Jadi tes kemampuan akademik ini sebenarnya sebagai layanan pemerintah. Maksud baik pemerintah, untuk siapapun yang memerlukan rekomendasi dari pemerintah, kemampuannya sampai dimana, diukur secara objektif, terstandar, maka pemerintah menentiakan," tambahnya.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads