Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati menjelaskan aturan daftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa yang berasal dari satuan pendidikan informal khususnya home schooling.
Rahmawati menuturkan siswa dari home schooling bisa ikut TKA. Namun, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Sebenarnya memungkinkan mekanismenya untuk informal dan di Permendikdasmen itu sudah sangat jelas kalau yang informal ikut dia harus memenuhi kategori tertentu," katanya dalam Coffee Meeting bersama Media terkait TKA di Sentosa Seafood Senayan Bung Karno Sport Complex, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Siswa Harus Terdaftar di Dapodik
Syarat utama agar siswa bisa mendaftar TKA menurut Rahmawati adalah terdaftar dalam Data Satuan Pendidikan (Dapodik) yang diintegrasikan oleh Kemendikdasmen. Jika siswa tidak tercatat di sana, maka tidak bisa ikut TKA.
"Tapi kalau dia home schooler berbasis rumah, tidak punya NPSN, tidak terdaftar di Dapodik itu tidak bisa," tegas Rahmawati.
Saat ini, homeschooling ada yang berjenis informal yang berbasis keluarga dan berbasis komunitas. Rahmawati menyebut siswa dari home schooling berbasis komunitas lebih memungkinkan bisa ikut TKA.
"Jadi ini homeschooling yang informal ya, bukan non formal. Jadi memang, selama ini untuk yan informal yang berbasis keluarga tapi ada juga informasi yang berbasis komunitas itu jadi sekolahnya di rumah tapi dia dengan komunitasnya sebagai sesama home-schooler bisa mendapatkan NPSN, memungkinkan," tutur Rahmawati.
Rahmawati menjelaskan saat ini banyak siswa dari homeschooling berbasis komunitas yang ikut ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sehingga mereka mendapatkan pembelajaran seperti siswa dari sekolah non formal.
"Nah, kebanyakan sampai saat ini praktikya adalah mereka ikut PKBM, jadi seolah-seolah seperti seperti peserta didik non-formal. Jadi berbasis rumahkah atau berbasis komunitas, selama satuan pendidikan yang home-schooler ini terdaftar di Dapodik, maka bisa mengikuti TKA," katanya.
Sama seperti siswa dari sekolah formal seperti SMA/SMK, siswa dari non formal akan mendapatkan sertifikat TKA. Sertifikat tersebut bisa berlaku sebagai syarat masuk kampus atau daftar ke sekolah jenjang berikutnya.
"Dia akan mendapatkan sertifikat hasil TKA dan dianggap lulus dari satuan pendidikannya," kata Rahmawati.
Syarat Umum Daftar TKA
Kemendikdasmen telah menetapkan syarat umum untuk siswa yang ingin daftar TKA baik untuk siswa dari sekolah formal, non formal, dan informal:
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan semester gasal kelas 6.
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
(cyu/faz)