Status Guru Agama di Sekolah Negeri Dipertanyakan, Anggota Komisi X: Mereka Terlunta-lunta

ADVERTISEMENT

Status Guru Agama di Sekolah Negeri Dipertanyakan, Anggota Komisi X: Mereka Terlunta-lunta

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 27 Agu 2025 11:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Bonnie Triyana soroti status guru pendidikan agama Islam di sekolah negeri.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Bonnie Triyana soroti status guru pendidikan agama Islam di sekolah negeri. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana soroti status guru pendidikan agama Islam yang mengajar di sekolah negeri. Ia menyebut para guru ini terlunta-lunta karena tidak memiliki status yang jelas.

"Saya ingin kejelasan mengenai status guru pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Mereka kasihan nggak diakui akhirnya terlunta-lunta," tutur Bonnie dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen yang disiarkan secara daring, Selasa (26/8/2025) ditulis Rabu (27/8/2025).

Dalam temuannya, Bonnie menyebut guru agama ini diakui oleh Kementerian Agama sebagai pegawai dinas pendidikan. Namun, ketika ditanya kepada dinas pendidikan mereka kembali melemparkan ke Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sering kali di daerah menemukan aduan aspirasi dari para guru pendidik Agama Islam, gurua gama di sekolah negeri yang nggak diakui di kedua sisi. Jadi, tolong itu perjelas status untuk guru agama di sekolah negeri," tegas Bonnie.

Dikoordinasikan dengan Kementerian Agama

Hadir di kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memahami rumitnya status guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah negeri. Ia menegaskan akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

"Memang ini saya kira perlu pembicaraan nanti lintas kementerian (dengan Kementerian Agama)," ungkapnya.

Menurut Mu'ti, secara pembinaan guru PAI memang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Namun, penugasannya berada di Kemendikdasmen.

Status guru PAI ini diyakini Sekum PP Muhammadiyah itu memang perlu segera diselesaikan, karena ke depan akan menyangkut dengan penyelesaian sertifikasi melalui Program Profesi Guru (PPG).

"Ini juga berkaitan dengan banyak sekali guru-guru PAI yang memang menyangkut PPG dan sebagainya memang perlu mendapatkan perhatian," imbuhnya.

Terkait PPG secara keseluruhan, Kemendikdasmen mengaku sudah hampir mencapai target penyelesaian. Di 2025, target PPG Kemendikdasmen adalah 806.000 guru tersertifikasi.

"Itu (sekarang) sudah 93% lebih guru PPG, sehingga yang tahun depan itu sebenarnya hanya guru yang memang belum dan yang sekarang sudah mengikuti program. Jumlahnya menjadi sedikit bukan karena lemas tapi sudah terpenuhi pada tahun ini," pungkasnya.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads