Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 26 Agustus

ADVERTISEMENT

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 26 Agustus

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 14 Agu 2025 16:30 WIB
Potret perjuangan guru SD di daerah terpencil Sidoajo
Ilustrasi guru. Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diperpanjang. Foto: Aprilia Devi
Jakarta -

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2025 diperpanjang hingga 26 Agustus mendatang. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) di laman https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Sebelumnya, Direktur PPG Ferry Maulana Putra menjelaskan PPG bagi Guru Tertentu dahulu adalah PPG Dalam Jabatan yang berfokus pada penuntasan sertifikasi. Sasaran utama seleksi ini adalah guru yang sudah memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

"Jadi mereka itu adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG. Guru aktif itu mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, kemudian beliau juga sebagai guru yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tuturnya dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, dikutip dari postingan Instagram Nunuk Suryani, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Dirjen GTKPG Nunuk Suryani mengingatkan agar Bapak-Ibu Guru yang akan mengikuti PPG tidak melakukan pendaftaran mepet waktu penutupan. Hal ini dikarenakan ada proses verifikasi dokumen.

"Dimohon, diimbau, diharapkan Bapak-Ibu waktu mengunggah berkas ada jeda waktu karena pasti ada proses verifikasi, itu butuh waktu juga sehingga jangan dipolkan (sampai waktu penutupan pendaftaran)," pesan Nunuk.

ADVERTISEMENT

Berikut ini syarat dan langkah-langkah mengikuti Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025, dikutip dari laman resminya Kamis (14/8/2025).

Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu

PPG bagi Guru Tertentu ditujukan untuk:

1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal.

2. Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

3. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar.

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.

Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

  • Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
  • Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.

14. Surat-surat poin 10-13 akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Alur Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu

1. Pemutakhiran Dapodik.

2. Akses SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id/.

3. Pendaftaran.

4. Cek syarat Pendaftaran.

5. Jika memenuhi syarat, lanjut pendaftaran di laman https://ppg.simpkb.id/. Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:

  • Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Verval SPTJM
  • Jika disetujui, lanjut akses SIMPKB
  • Jika tidak disetujui, cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.

6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil.

7. Melengkapi data ijazah S1/D4.

8. Melengkapi verval Ijazah.

9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval.

10. Cek ijazah di SIMPKB.

11. Memilih bidang studi PPG.

12. Ajukan pendaftaran.

13. Proses seleksi administrasi dimulai.

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Gratis

Sebagai catatan, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu gratis sehingga guru pendaftar tidak dikenakan biaya apapun. Pembiayaan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 pada DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen yang relevan.

Informasi lebih lengkap bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.

Itulah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini ya detikers!




(det/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads