Kementerian Sosial membuka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 853 formasi JF guru ahli pertama ini akan mendapat penempatan di 59 lokasi Sekolah Rakyat se-Indonesia.
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos No 3140/1/HM.01/03/7/2025, guru Sekolah Rakyat yang lolos seleksi akan berstatus sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) JF Guru pada Kemensos. Guru Sekolah Rakyat ini akan mendapat gaji pokok ASN PPPK, tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan, dan pelatihan Guru Sekolah Rakyat.
Pada pengumuman yang sama dijelaskan, guru Sekolah Rakyat wajib bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI. Para guru juga wajib melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan, serta melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Guru Sekolah Rakyat
- WNI
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Usia 20-45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
- Lulusan S1 atau D4
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- IPK minimal 3,00
- Mampu berbahasa Inggris aktif lisan dan tulisan
- Sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
- Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
- Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat
- Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan mekanisme sesuai https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2
- Seleksi Kompetensi Tambahan yang terdiri dari psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara daring
Penetapan hasil seleksi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN. Kemensos akan mengumumkan hasil seleksi di laman resmi https://kemensos.go.id.
Calon guru yang dinyatakan lulus dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada Sekolah Rakyat yang ditetapkan. Sedangkan yang tidak lulus dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Jadwal Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025
- Penetapan formasi oleh Kementerian PANRB: 30 Juli 2025
- Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat : 31 Juli-1 Agustus 2025
- Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari
Kemendikdasmen ke BKN: 2 Agustus 2025 - Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 3 Agustus 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 5-7 Agustus 2025
- Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 8-9 Agustus 2025
- Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 10 Agustus 2025
- Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 11-12 Agustus 2025
- Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 13 Agustus 2025
Dokumen PDF pengumuman seleksi guru Sekolah Rakyat tahap 2 2025 dapat diunduh dengan klik DI SINI. Perubahan jadwal dan informasi terbaru seleksi guru Sekolah Rakyat dapat dipantau di https://kemensos.go.id.
(twu/pal)