Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) semua jenjang akan menerima bantuan insentif pada Agustus-September 2025. Pada tahun ini, total ada 341.248 guru yang akan menerimanya.
Sub Koordinator Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri Lestariningsih mengatakan saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tengah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru lewat Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik, " kata Sri, dikutip dari laman Puslapdik, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penyaluran bantuan insentif tahun ini, Sri mengungkap ada sederet perubahan. Apa saja?
Perubahan Ketentuan Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
1. Masa Kerja Tak Lagi Minimal 17 Tahun
Salah satu perubahan syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN tahun ini adalah batas minimal masa kerja. Tahun ini, syarat minimal masa kerja 17 tahun telah dihapuskan.
Akan tetapi, hilangnya syarat tertentu membuat guru penerima harus memenuhi syarat bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri atau Satuan Pendidikan Kerjasama.
2. Besar Bantuan Insentif Berubah
Perubahan lainnya terlihat pada peningkatan kuota penerima insentif. Jika pada tahun sebelumnya ada 67.000 guru penerima, tahun ini ada sebanyak 341.248 penerima.
Besar insentif pun berubah. Besaran pada tahun sebelumnya Rp 3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester, sedangkan tahun ini sebesar Rp 2,1 juta per tahun tetapi dibayarkan sekaligus.
3. Pembayaran Via Rekening
Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif guru non-ASN tahun ini, dana akan dikirim lewat rekening. Untuk itu, semua guru calon penerima bantuan dibukakan rekening.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," kata Sri.
Tidak Ada Perubahan bagi Guru PAUD
Sementara bagi penerima insentif guru non-ASN jenjang PAUD, Sri menyebut tidak ada perubahan aturan. Misalnya, masa kerja minimal masih berlaku sedikitnya 13 tahun.
"Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan, "kata Sri.
Begitu juga syarat ijazah, masih berlaku aturan minimal ijazah SMA/SMK/sederajat. Para penerima dari kelompok guru PAUD adalah guru yang bertugas di bawah pembinaan dinas pendidikan dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besar bantuan untuk guru PAUD sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Pembayarannya pun akan dilakukan secara sekaligus.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD nonformal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh dinas pendidikan," jelas Sri.
(cyu/twu)