"Sebenarnya kami ingin kalau Kemendikbud itu menaungi semua guru-guru, baik yang agama atau apa," ujar Ketua Umum IPN, Hasna, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ikatan Pendidik Nusantara dan Pengurus Besar PGRI pada Senin (14/7/2025), ditulis berdasarkan siaran YouTube DPR RI pada Selasa (15/7/2025).
Hal ini terkait tumpang tindih yang dialami guru PAI. Mereka mengajar di sekolah negeri, tetapi dinaungi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Akhirnya tumpang tindihlah persoalan itu. Sampai sekarang ada yang bisa terbayarkan sertifikasinya. Ada yang dari 2024 tidak terbayarkan," sebut Hasna.
"Kemenag bisa, misalnya, haji tok yang diurus, karena banyak kuota ini yang banyak tidak bisa," ujarnya lagi.
Hasna menegaskan lebih nyaman jika guru berada di bawah Kemendikdasmen saja, sesuai dengan bidang pendidikan.
"Kalau pendidikan itu memang di Kemendikbud kan lebih agak enaklah, tidak tumpang tindih kewenangannya ini. Bingung saya dengan Kemenag ini," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, tugas pokok Kemenag adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaan tugas itu, Kemenag menjalankan beberapa fungsi yang salah satunya melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 dan 14 Perpres 152/2024 ini.
(nah/twu)