Rekrutmen calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi kompetensi. Pengumuman sudah bisa dilihat mulai 3 Juli 2025.
Sebelumnya, seleksi kompetensi tambahan telah dilaksanakan pada 20-26 Juni 2025. Seleksi ini terdiri psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara.
Kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat ini tersebar untuk 100 titik lokasi pada tahap 1. Di mana bisa lihat hasilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Hasil akhir seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 bisa dilihat lewat link https://s.kemensos.go.id/vw9. Guru bisa melihatnya pada lampiran 1 dan 2.
Dalam dokumen itu terdaftar daftar nama-nama guru yang lolos beserta rincian nilai dan total nilai. Guru bisa melihat nilai seleksi teknis, manajerial, sosiokultural, wawancara, psikotes, dan tes bahasa Inggris.
Tahap Selanjutnya untuk Guru Lolos Seleksi
Calon guru yang lolos seleksi selanjutnya diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian, guru bisa menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik.
Pengisian DRH ini bisa dilakukan hingga 20 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Guru harus mengisinya lewat laman https://sscasn.bkn.co.id.
Adapun berkas-berkas yang harus dilampirkan saat mengisi DRH antara lain:
- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN. Untuk bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam. Selain itu, dokumen telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai/e-meterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai/e-materai Rp 10.000 asli (sesuai format lampiran III)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari polres)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang.
Bagaimana Jika Guru Tidak Mengisi DRH?
Dalam surat pengumuman tersebut ditegaskan jika guru tidak mengisi DRH dan mengisi kelengkapan berkas sesuai waktu yang telah ditentukan serta tidak memberitahu alasannya kepada panitia seleksi di Kemensos maka dianggap mengundurkan diri.
Begitu juga dengan guru yang mengunggah dokumen tetapi tidak sesuai dengan data sebenarnya. Guru bersangkutan bisa diberhentikan kemudian hari sebagai PPPK.
Jika guru ingin mengundurkan diri berdasarkan kemauan sendiri, maka ia harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai format lampiran IV yang ditunjukkan kepada panitia seleksi Kemensos. Kemudian, bubuhi dokumen dengan meterai/e-meterai Rp 10.000. Lalu, tanda tangani dan unggah di laman Panselnas.
(cyu/twu)