Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat meminta seluruh guru memiliki tingkat kemahiran berbahasa Indonesia di atas rata-rata. Pengukuran ini dilakukan berdasarkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Menurut Atip, guru adalah pilar penting di Kemendikdasmen. Ia meyakini, setiap guru pasti telah memahami materi pembelajarannya masing-masing.
Tidak hanya tahap persiapan, penyampaian materi yang baik dan benar oleh guru menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Sehingga, tidak ada murid yang menyepelekan kemampuan guru dalam menyampaikan materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para guru harus memiliki kemahiran (berbahasa Indonesia) di atas rata-rata. Jangan sampai murid-murid berkata setelah pulang sekolah 'lebih baik tidak dijelaskan' karena persoalan bahasa," kata Atip dalam acara Diseminasi Nasional Kemahiran Berbahasa Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Rabu, (25/6/2025).
UKBI Dilakukan Seluruh Guru Mata Pelajaran
Hadir di kesempatan yang sama, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menyebut Kemendikdasmen tengah berupaya dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Upaya ini salah satunya diwujudkan melalui UKBI.
"Melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia, kita dapat mengetahui tingkat kemahiran masyarakat Indonesia dalam penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," tuturnya.
UKBI juga menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi berbahasa Indonesia para pejabat dan pegawai kementerian. Pada 2025 UKBI telah bertransformasi menjadi lebih adaptif, cepat, dan responsif dalam memberikan layanan.
Melengkapi Hafidz, Atip menyebut diperlukan kemahiran berbahasa Indonesia yang terstandar untuk para pendidik, bukan hanya guru bahasa Indonesia tetapi seluruh mata pelajaran.
"Mereka harus memiliki tingkat kebenaran tertentu karena bahasa itu merupakan alat untuk menjelaskan ilmu pengetahuan. Maka ketidakmahiran, ketidakfasihan di dalam berbahasa akan berpengaruh kepada kejelasan (proses belajar mengajar)," urai Guru Besar Universitas Padjadjaran itu.
Badan Bahasa mengakui hingga saat ini belum ada regulasi wajib yang mengharuskan guru mengikuti UKBI. Mengingat guru tidak berada di bawah kewenangan Badan Bahasa, melainkan kementerian atau unit lainnya.
Sebagai langkah awal, Badan Bahasa melakukan kerja sama dan mengeluarkan pernyataan komitmen dengan pemerintah daerah (pemda). Kerja sama ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi guru, salah satunya melalui UKBI.
Hasil dari langkah tersebut baik. Hal ini terlihat dari beberapa kepala daerah yang sudah memiliki anggaran khusus.
"Alhamdulillah sudah disambut baik. Beberapa kepala daerah sudah memiliki anggaran khusus untuk meningkatkan komitmen guru dalam penguasaan bahasa Indonesia," jelas Hafidz.
Baik Hafidz maupun Atip kembali menegaskan peningkatan kompetensi melalui UKBI perlu dilakukan oleh seluruh guru, bukan hanya guru bahasa Indonesia.
"Karena itu tadi, mereka akan menjelaskan menggunakan bahasa Indonesia," ujar Atip.
Atip juga tidak menutup kemungkinan bila di masa mendatang ada batas nilai tertentu di UKBI yang harus dipenuhi profesi guru. Sehingga mereka bisa menjadi guru yang mahir berbahasa Indonesia.
"Mungkin ke depannya itu (UKBI) akan menjadi salah satu syarat untuk profesi guru. Ada tingkat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi guru (yang) mahir berbahasa Indonesia," tandas Atip.
(det/nah)