Ketua DPR Puan Maharani merinci banyak masalah di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Puan meminta sistem diaudit, sanksi diberikan bagi pungli-suap hingga jual beli kursi.
"Setiap tahun, masalahnya nyaris sama, antrean sejak subuh, sistem digital yang error, data domisili yang dipertanyakan, hingga praktik pungutan liar yang kini bahkan diakui oleh kepala daerah," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/6/2025).
Puan menilai kekacauan SPMB bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan pengabaian terhadap hak dasar anak Indonesia untuk mengakses pendidikan yang adil dan bermartabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan musiman. Ini adalah krisis tata kelola yang dibiarkan rapuh selama bertahun-tahun," sambungnya.
"Ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah mereka karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, maka yang dilukai bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga masa depan," tutur Puan.
Audit Sistem dan Sanksi Hukum
Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia ini mengusulkan solusi yang tegas dan menyeluruh agar kekisruhan di SPMB tidak berulang dari tahun ke tahun.
"Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh provinsi, guna menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga," tegas Puan
Tak lupa Puan juga menyampaikan sanksi harus dijatuhkan bagi siapa saja yang terlibat suap, pungutan liar hingga jual-beli kursi dalam SPMB 2025.
"Penegakan hukum terhadap setiap bentuk pungli, suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional juga harus diberlakukan," imbuh Cucu Bung Karno tersebut.
Berbagai Masalah di SPMB 2025
Ada sekitar empat temuan sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama awal masa pendaftaran SPMB 2025. Keempat temuan tersebut antara lain:
- Indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi
- Pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah
- Kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan
- Keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.
Isu jual-beli kursi ini terjadi di SPMB Kota Bandung. Dinas Pendidikan Kota Bandung menyampaikan kabar terbaru soal dugaan jual beli kursi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang diindikasi terjadi di empat SMP. Disdik memastikan, tidak ditemukan transaksi jual beli kursi, demikian dilansir dari detikJabar, Senin (16/6/2025).
Kemudian di SPMB DKI Jakarta, situs pendaftaran sempat error. Pada Senin (16/6/2025) kemarin, banyak calon murid di DKI Jakarta yang mengeluhkan tak bisa login ke dalam situs pendaftaran SPMB 2025.
Gangguan server ini juga sempat dialami dalam SPMB Jabar pada Kamis (12/6/2025) pekan lalu.
Kemendikdasmen Gandeng Polri - KPK Awasi SPMB
Untuk mengantisipasi pungli-suap hingga jual-beli kursi, Kemendikdasmen menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan curang dalam SPMB karena bisa dikenakan hukuman pidana.
"Kalau memang itu melanggar aturan sesuai undang-undang itu ya kita tindak tegas dong, karena itu kan akan merembet kalau enggak kita tegaskan," kata Hagnyono dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025), dilansir dari arsip detikEdu.
KPK melakukan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi tata kelola pendidikan di sektor pelayanan publik. KPK menyebut pemberian gratifikasi hingga pungutan liar (pungli) menjadi permasalahan korupsi yang sering muncul saat penerimaan murid baru.
Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025) mengatakan sejumlah permasalahan dan kerawanan yang masih ditemukan pada sektor pelayanan publik di pendidikan. Salah satunya, kata dia, yang kerap terjadi ialah pemberian gratifikasi.
"Penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," ujarnya.
"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi," sambungnya dilansir dari detikNews.
Budi mengatakan KPK akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan terkait upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pihaknya juga terbuka untuk melakukan pendampingan.
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tuturnya.
(nwk/faz)