Pemerintah mewanti-wanti agar sekolah mematuhi aturan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Sekolah yang melanggar bakal dapat sanksi.
Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat menyatakan sanksi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerimaan siswa.
Pelanggaran dapat berupa memanipulasi data alamat siswa atau menerima peserta didik di luar ketentuan yang ditetapkan. Bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya. Contohnya dia (sekolah) memanipulasi data alamat atau menerima siswa alamat yang bukan seharusnya," ujar Atip dalam siniar Kenapa PPDB Berubah Jadi SPMB yang ditayangkan di kanal Youtube Kemdikdasmen, dikutip Senin (16/6/2025).
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai tidak efektif karena tidak disertai sanksi bagi pelanggar.
Sanksi yang diberlakukan kata guru besar bidang Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu bukan bersifat pidana, melainkan administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah pelanggar.
"Kenapa ini dimasukkan karena ketiadaan sanksi itu menyebabkan aturan ini enggak efektif. Sanksi di sini bukan sanksi pidana, tapi ke administratif untuk memberikan warning pembelajaran," ujar Atip
Ia melanjutkan, "Penghentian bantuan operasional sekolah sampai kemudian sekolah tersebut tidak mengulangi lagi namanya perbuatan pelanggar yang dilakukannya."
Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta Dibuka
Proses penerimaan peserta didik baru di Jakarta resmi dimulai hari ini, Senin (16/6/2025), melalui platform daring Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dapat diakses di laman https://spmb.jakarta.go.id.
Pendaftaran terbuka untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan berbagai jalur seleksi yang tersedia selama masa pendaftaran berlangsung.
Calon peserta didik diminta segera melakukan aktivasi akun masing-masing sebagai langkah awal untuk mengikuti seleksi. Aktivasi akun tersebut merupakan syarat wajib agar peserta dapat menentukan pilihan sekolah sesuai jalur yang diinginkan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan hal ini secara resmi melalui kanal informasi resminya, seiring dimulainya tahapan penting dalam proses seleksi pendidikan tahun ajaran 2025/2026.
Adapun jalur masuk yang mulai dibuka per 16 Juni 2025 mencakup:
- Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas
- Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK)
- Jalur Domisili (untuk jenjang SD)
- Jalur Mutasi Jalur SPMB Bersama Tahap Pertama (untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta).
Sejumlah jalur tersebut akan ditutup pada 18 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Oleh karena itu, calon peserta diharapkan segera menyelesaikan seluruh proses administratif sebelum batas waktu yang ditentukan.
(pal/twu)