Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025 memulai rangkaian seleksi dengan pendataan calon murid. Pendataan dilakukan secara daring melalui laman https://spmb.bandung.go.id/ home atau luring di sekolah asal.
Pada tahap pendataan ini, calon murid diharuskan mengunggah dokumen persyaratan SPMB. Baik syarat umum seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan identitas, maupun syarat khusus per jalur penerimaan.
Dikutip dari Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung, Jumat (23/5/2025) ketahui informasinya di sini ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap Pendataan SPMB Kota Bandung 2025
SD
1. Waktu pendataan dari 19 Mei-20 Juni 2025
2. Unggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
3. Dokumen yang diunggah adalah:
Umum
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
- KK
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Khusus
- Bagi calon murid jalur afirmasi rawan melanjutkan pendidikan (RMP) harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota.
- Bagi calon murid jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dan calon murid baru berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 harus melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Bila calon murid afirmasi PDBK sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya harus dilampirkan pada saat pengujian.
- Calon murid pendaftar jalur domisili dalam Kota Bandung harus memiliki KK yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024.
- Apabila KK dikeluarkan lebih dari 23 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka bisa digunakan sebagai dasar seleksi, dengan menyertakan:
- KK lama bagi perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga) atau rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK tersebut.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir dan harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi harus melampirkan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 23 Juni 2024 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Pendaftar anak guru harus melampirkan surat keterangan belajar mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
5. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri orang tua/wali.
SMP
1. Waktu pendataan dari 19 Mei-20 Juni 2025
2. Unggah dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
3. Dokumen yang diunggah adalah:
Umum
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
- KK
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Khusus
- Bagi calon murid jalur afirmasi RMP harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota.
- Bagi calon murid jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus (MBK) harus melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Bila calon murid afirmasi PDBK sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya harus dilampirkan pada saat pengujian.
- Calon murid pendaftar jalur domisili dalam Kota Bandung harus memiliki KK yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024.
- Apabila KK dikeluarkan lebih dari 23 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka bisa digunakan sebagai dasar seleksi, dengan menyertakan:
- KK lama bagi perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga) atau rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK tersebut.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya.
- Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dan harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
- Bagi pendaftar jalur mutasi harus melampirkan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 23 Juni 2024 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Pendaftar anak guru harus melampirkan surat keputusan kegiatan belajar mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan. Dokumen diunggah untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi penetapan skor.
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1, beserta surat keterangan peringkat nilai rapor. Dokumen bisa diunggah untuk melalui proses verifikasi dan validasi.
- Calon murid jalur prestasi nilai tes terstandar harus mengikuti tes terstandar yang dilaksanakan pada 30 Juni-4 Juli 2025 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran.
4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung.go.id/home
5. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri orang tua/wali.
Ketentuan Pilih Sekolah SPMB Kota Bandung 2025
SD
1. Jalur penerimaan terdiri dari jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
2. Bisa memilih 2 sekolah negeri, dengan ketentuan:
- Pilihan 1:
- SD negeri yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
- Jika tidak ada, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke-1.
- Pilihan 2:
- SD negeri yang berada dalam wilayah domisili.
3. Jalur mutasi hanya dapat memilih 1 pilihan SD negeri.
4. Calon murid dari luar kota Bandung hanya dapat memilih 1 sekolah pada sekolah perbatasan.
SMP
SPMB SMP Kota Bandung memungkinkan calon murid memilih 2-4 sekolah pada jalur penerimaan, ketentuannya adalah:
1. Jalur Afirmasi
- Pilihan 1: SMP negeri dalam/luar wilayah radius terdekat
- Pilihan 2: SMP negeri dalam/luar wilayah radius terdekat
- Pilihan 3: SMP swasta
- Pilihan 4: SMP swasta
2. Jalur Domisili
- Pilihan 1: SMP negeri dalam wilayah domisili
- Pilihan 2: SMP negeri dalam wilayah domisili
Calon murid luar kota Bandung yang mendaftar jalur domisili hanya dapat memilih 1 sekolah pada sekolah perbatasan.
3. Jalur Mutasi
- Pilihan 1: SMP negeri dalam wilayah domisili
4. Jalur Prestasi
- Pilihan 1: SMP negeri dalam/luar wilayah domisili
- Pilihan 2: SMP negeri dalam/luar wilayah domisili
Pendaftaran SPMB Kota Bandung akan dimulai 23-27 Juni 2025 mendatang. Informasi lainnya bisa dilihat pada juknis resmi SPMB Kota Bandung dengan KLIK DI SINI. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/nah)