Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah salah satu dokumen penting bagi guru. Surat tersebut adalah syarat agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) cair.
Dijelaskan pada laman Puslapdik Kemendikdasmen, SKTP berupa surat yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai dengan SKTP, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan guru setiap triwulan langsung ke rekening.
Dengan demikian, SKTP sangat penting bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar tunjangan bisa cair, SKTP guru harus divalidasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mendapatkan SKTP Guru agar Tunjangan Cair
- Penuhi syarat sertifikasi pendidikan terlebih dahulu sehingga guru berhak mendapat SKTP.
- Perbarui data guru di Dapodik.
- Sinkronkan data guru di Dapodik dengan Info GTK.
- Pastikan guru sudah diusulkan sebagai penerima tunjangan.
- Pastikan guru sudah menerima penerbitan SKTP yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan SKTP.
- SKTP dapat diunduh oleh guru via operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Cara Validasi SKTP Guru di Info GTK
Saat ini, validasi SKTP bisa dilakukan lewat Info GTK. Ruang ini adalah pusat informasi data guru untuk penerbitan SKTP. Adapun cara validasi atau pengecekkan SKTP di Info GTK adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Isi username dan password.
- Masukkan kode sesuai gambar.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah didaftarkan.
- Data guru akan muncul termasuk terkait tunjangan hingga SKTP.
- Pastikan data benar dan besar tunjangan sesuai.
- Jika ada kesalahan data guru dapat melapor ke operator sekolah.
Alur Penyaluran TPG dan TKG Guru Non-ASN
Proses pencairan TPG atau TKG dapat dipantau di aplikasi Info GTK. Guru tak perlu khawatir jika pencairan tunjangan cukup lama karena penyalurannya harus melewati beberapa tahap dahulu yakni:
- Guru menginput dan memperbarui data lewat Dapodik didampingi operator sekolah.
- Operator dinas mengusulkan data guru lewat aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
- Ditjen GTK kemudian akan melakukan sinkronisasi data guru.
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi.
- Puslapdik menerbitkan SKTP atau SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja).
- Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum tunjangan cair.
- Puslapdik menyalurkan tunjangan ke rekening guru.
- Guru menerima tunjangan.
Untuk memastikan pencairan tunjangan dan validasi SKTP, detikers bisa memantau terus apikasi Info GTK atau pengumuman langsung dari Puslapdik atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kemendikdasmen ya.
(cyu/nwk)