Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2025 memasuki masa pendaftaran di jalur domisili per Kamis, 16 Mei 2025. Calon siswa MI, MTs, dan MA dapat mendaftar ke satu madrasah sesuai jalur yang tersedia per jenjang.
Calon siswa juga dapat mendaftar ke madrasah lain. Syaratnya, calon siswa bersangkutan harus dinyatakan lebih diterima di madrasah tujuan awal dan masa pendaftaran masih dibuka.
Aturan di atas tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta No 473 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknik PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 2025/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, calon siswa yang dinyatakan diterima di madrasah tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal per jalur seleksi. Lapor diri dilakukan secara online. Setelah itu, lakukan pemberkasan manual di madrasah penerima.
Perlu diingat, calon siswa yang diterima tapi tidak lapor diri akan dianggap gugur dari seleksi. Calon siswa yang gugur tidak bisa ikut jalur seleksi lainnya pada PPDB Madrasah DKI 2025.
Baca juga: PPDB Jadi SPMB, Begini Syarat Masuk SD 2025 |
Alur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2025
- Pengajuan akun di https://ppdb-madrasah.dki.com
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
- Aktivasi PIN/token pendaftaran di portal PPDB Madrasah DKI
- Mendaftar online dengan memilih jalur dan madrasah tujuan
- Cetak tanda bukti pendaftaran
- Jika diterima, lanjut ke tahap lapor diri online di portal PPDB Madrasah DKI
- Jika belum diterima, calon siswa dapat memilih madrasah lain
- Setelah diterima, lapor diri
- Pemberkasan manual di madrasah penerima masing-masing.
Semoga berhasil di PPDB Madrasah DKI 2025, detikers.
(twu/nwk)