Aturan SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jalur Domisili, Pendaftaran Mulai 15 Mei 2025

ADVERTISEMENT

Aturan SPMB Sumut 2025 Tahap 1 Jalur Domisili, Pendaftaran Mulai 15 Mei 2025

twu - detikEdu
Rabu, 14 Mei 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Anak Ujian Sekolah
Pendaftaran SPMB Sumut 2025 untuk SMA dan SMK dibuka dalam 2 tahap. Jalur afirmasi, domisili, mutasi dan prestasi tersedia. Cek jadwal dan aturan jalur domisili di sini. Foto: Getty Images/iStockphoto/hxdbzxy
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru Sumatera Utara (SPMB Sumut) 2025 dibuka untuk mendaftar SMA dan SMK negeri. Pendaftaran SPMB Sumut 2025 terdiri dari 2 tahap.

SPMB Sumut 2025 Tahap 1 SMA dibuka untuk pendaftaran sekolah melalui jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. SPMB SMA Sumut Tahap 2 2025 akan dibuka setelahnya untuk pendaftaran jalur prestasi akademik dan nonakademik.

Sedangkan SPMB Sumut 2025 SMK Tahap 1 negeri dibuka untuk pendaftaran jalur afirmasi, prestasi hasil lomba akademik dan nonakademik, serta jalur jarak domisili terdekat. SPMB SMK Sumut Tahap 2 akan dibuka setelahnya untuk jalur prestasi nilai rapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan SPMB Sumut Jalur Domisili SMA 2025

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Sumatera Utara 2025, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru (CMB) SMA yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan. Domisili calon murid dicek berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA 2025.

Wilayah penerimaan murid baru ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggunakan metode pendekatan wilayah administratif kelurahan/desa dan/atau kecamatan. Sumber datanya diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan metode lainnya sesuai karakteristik daerah.

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah aturan SPMB domisili Sumut 2025 untuk masuk SMA:

  • Memilih 1 sekolah
  • SMA dapat menerima calon murid dari luar Sumut asal provinsi yang berbatasan, selama daya tampung masih ada
  • Daya tampung jalur domisili SMA minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah
  • Kartu Keluarga (KK) bisa digantikan dengan surat keterangan domisili jika calon murid mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial
  • Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi didasarkan pada:
    • - Nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (nilai pengetahuan kompetensi inti/KI-3), disertai surat keterangan peringkat nilai murid oleh kepala SMP/MTs/sederajat
    • - Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
    • - Usia calon murid yang lebih tua

Seleksi Jarak Domisili SPMB SMK Sumut 2025

Sementara itu pada SPMB SMK Sumut 2025, terdapat jalur seleksi jarak domisili. Jalur ini memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan. Mirip dengan jalur domisili pada SMA, alamat calon murid SMK didasarkan pada alamat pada KK yang diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB SMK 2025. Berikut aturan seleksi jarak domisili SMK Sumut 2025:

  • Daya tampung maksimal 10 persen dari total daya tampung sekolah
  • SMK bisa menerima calon murid baru dari provinsi lain yang berbatasan dengan Sumut selama masih ada daya tampung.
  • Calon murid baru hanya bisa memilih 1 konsentrasi keahlian pada 1 sekolah

Aturan Pakai KK Baru di SPMB Sumut 2025

  • Jika ada perubahan KK seperti penambahan/pengurangan anggota keluarga tanpa mengakibatkan perubahan alamat/domisili calon murid baru bersangkutan, maka KK baru dapat dipakai pada pendaftaran dengan tetap menyertakan KK yang lama

    Jika KK diganti karena rusak, sertakan KK yang lama
  • Jika KK diganti karena KK lama hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Jika ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
  • Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
  • Jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon murid pada KK baru karena meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terbaru, sertakan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi
    berwenang.
  • Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 1

Berikut jadwal pendaftaran SMA dan SMK di Sumut pada SPMB Tahap 1 2025:

  • Simulasi pendaftaran: 1-7 Mei 2025
  • Pendaftaran SPMB Tahap 1 jenjang SMA dan SMK untuk calon murid baru wilayah VII-XIV (7-14): 15-20 Mei 2025
  • Pendaftaran SPMB Tahap 1 jenjang SMA dan SMK untuk calon murid baru wilayah 1-VI (1-6): 21-26 Mei 2025
  • Validasi dan masa sanggah SPMB Sumut Tahap 1: 15-26 Mei 2025
  • Pengumuman hasil seleksi SPMB Sumut Tahap 1: 28 Mei 2025
  • Daftar ulang/lapor lulus SPMB Sumut Tahap 1: 2-4 Juni 2025

Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 2 SMA dan SMK

  • Pendaftaran SPMB Tahap 2 calon murid wilayah 7-14: 2-8 Juni 2025
  • Pendaftaran SPMB Tahap 2 calon murid baru wilayah 1-6: 9-14 Juni 2025
  • Validasi dan masa sanggah SPMB Sumut Tahap 2: 2-14 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi SPMB Sumut Tahap 2: 17 Juni 2025
  • Daftar ulang/lapor lulus SPMB Sumut Tahap 2: 20-26 Juni 2025

Informasi SPMB Sumut 2025 lebih lanjut dapat disimak di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/ dan juknisnya, klik DI SINI.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads