Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN adalah kode pengenal unik identitas mahasiswa yang bersifat standar dan berlaku sepanjang masa. Dikutip dari laman resminya, NISN menjadi pembeda satu siswa dengan siswa lainnya se-Indonesia maupun siswa di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
NISN antara lain dibutuhkan dalam proses pengecekan siswa menjadi penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). NISN juga digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Cara Cek NISN
- Buka https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Tekan menu Pencarian Nama
- Isikan nama lengkap
- Isikan tempat dan tanggal lahir
- Isikan nama ibu kandung
- Masukkan kode Captcha sesuai kombinasi huruf dan angka yang muncul
- Tekan Cari Data
- Muncul informasi NISN
Syarat NISN
Berikut syarat penerbitan NISN seperti dikutip dari laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Data induk peserta didik sudah lengkap
- Sudah terdaftar di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi WNI
- Memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi WNA.
Satu NISN diterbitkan untuk satu peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran serta berlaku pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Satu NISN hanya dapat diklaim oleh satu satuan pendidikan pada jalur formal atau jalur nonformal yang menyelenggarakan program kesetaraan dan PAUD.
(twu/pal)