Lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar" milik salah satu band punk lokal, Sukatani, menggema di media sosial dalam beberapa minggu terakhir. Lagu tersebut berujung ditarik dari seluruh platform musik usai personel band Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada institusi Kepolisian.
Kondisi ini menuai reaksi warganet dan para musisi karena penarikan karya lagu dinilai mengganggu kebebasan berekspresi. Dalam karyanya, Sukatani menampilkan lirik yang menyebut polisi.
Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, MSi, MA, menilai institusi Polri terlalu tergesa-gesa mengambil sikap dengan membredel lagu ciptaaan Sukatani, "Bayar, Bayar, Bayar".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika Polisi bisa lebih bersikap sabar sedikit dan berpikir dingin, maka kemungkinan dapat memahami lagu tersebut sebagai kritik sosial untuk perbaikan citra Polisi. Dengan demikian, justru akan meningkatkan rasa percaya publik pada Polisi.
"Demokrasi memang memberikan ruang pada penyelenggara negara dan citizens termasuk vokalis untuk mengaktualisasikan idenya dan mengekspresikan fenomena sosial yang mereka lihat dan saksikan dalam masyarakat," ucap Subarsono kepada detikEdu, Senin (3/3/2025).
Kondisi tersebut, membuat Subarsono menilai bahwa masih perlunya kita belajar mengadopsi praktek demokrasi yang riil dan elegan terhadap perbedaan pendapat.
"Kita sebetulnya sudah memiliki kebijakan publik yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat, yakni UU No 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalamnya dinyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga. Oleh karena itu, penyelenggara negara adalah garda terdepan untuk implementasi UU ini," terangnya.
Soal Pemecatan Sepihak Vokalis Sukatani dari Profesinya sebagai Guru
Tak lama setelah karyanya dibredel, Sukatani mengumumkan bahwa vokalisnya, Novi Citra Indriyati yang nama panggungnya Twister Angel dipecat dari pekerjaannya. Ia dipecat secara sepihak sebagai guru sekolah dasar oleh yayasan tempatnya mengajar.
1. Penjelasan Yayasan yang Menaungi Sekolah Tempat Novi Mengajar
Soal identitasnya sebagai guru turut dibenarkan oleh pihak yayasan. Khairul Mudakir, Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang menaungi SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati di Desa Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, membenarkan jika vokalis Band Sukatani, Novi, adalah salah satu guru di SD IT Mutiara Hati.
"Saudari Novi Citra Indriyati merupakan guru kami mulai 2 November 2020. Sebelumnya dia merupakan guru kelas di kelas IV," kata dia saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Banjarnegara, dilansir detikJateng, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan per 6 Februari 2025, Novi sudah diberhentikan sebagai Guru di SD IT Mutiara Hati. Tanpa menyebut pemecatan sepihak, Khairul beralasan pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran kaidah dan kode etik SD IT Mutiara Hati.
"Saudari Novi mengakui ada sebagian perilaku yang di luar jam sekolah tidak sesuai kode etik yang ada. Untuk itu, Yayasan Al Madani Banjarnegara pada hari Rabu 6 Februari 2025 kami memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru SD IT Mutiara Hati," ungkapnya.
Pihak yayasan memastikan pemberhentian Novi sebagai guru tidak terkait dengan lagu "Bayar, Bayar, Bayar". Namun, terkait pelanggaran membuka aurat meski di luar sekolah.
"Kami ada data salah satunya yang dilanggar adalah membuka aurat yang menurut standar di sekolah kami itu tidak dibenarkan meskipun itu di luar sekolah," terangnya.
2. Pemecatan Sepihak Benar-benar Terjadi
Namun, pada 1 Maret 2025, Band Sukatani membenarkan kabar mengenai pemecatan sepihak yang terjadi pada Novi, sang vokalis.
"Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan 'Twister Angel' termasuk salah satu personel Sukatandi Band Punk," tulis Sukatani melalui unggahan Instagram di akun @sukatani.band, seperti dilihat Selasa (4/3/2025).
"Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat," lanjutnya.
Terkait hal ini, Subarsono berpendapat pemecatan Novi, vokalis band Sukatani dari pekerjaannya sebagai guru di sebuah yayasan, merupakan bukti kita semua belum siap mengadopsi demokrasi.
Menurutnya, hal ini terjadi karena yang bersangkutan (Novi), tidak diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi atau memberikan penjelasan.
"Saya pikir, pemberhentian seorang guru, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat harus mengikuti aturan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, terutama pasal 30 ayat (1) dan ayat (2). Pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemberi kerja, tetapi perlu alasan-alasan rasional seperti yang disebutkan dalam UU tersebut," papar Dosen Fisipol UGM tersebut.
Alasan-alasan rasional terkait pemberhentian guru, sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (1) dan (2), bunyinya adalah sebagai berikut.
Pasal 30
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(faz/nwk)