Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama tiga kementerian/lembaga lainnya mulai merumuskan data tunggal yang akan jadi acuan pemberian insentif guru non-ASN. Data tunggal ini nantinya akan bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN).
Seperti yang diketahui, pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberikan bantuan kepada guru non-ASN. Mereka yang sudah melakukan sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan mereka yang belum bersertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Pemberian insentif ini nantinya akan berdasar pada DTSEN untuk realisasi kesejahteraan para guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang memang menjadi ikhtiar kita bersama," kata Mu'ti dikutip dari rilis yang diterima wartawan, Selasa (18/2/2025).
Tiga kementerian yang ikut menyusun DTSEN bersama Kemendikdasmen adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Bersama keempatnya akan melakukan proses validasi hingga memadupadankan data dalam peningkatan kesejahteraan guru.
"Supaya tidak terjadi duplikasi," tambah Mu'ti.
DTSEN Transformasi dari DTKS
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan DTSEN akan menjadi data penerima manfaat bantuan sosial yang masuk ke Kemensos. Data tunggal ini akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering," katanya.
Untuk pemberian insentif guru, Kemensos masih menunggu data final yang masih digodok tiga kementerian dan BPS. Setelahnya DTSEN akan dimutakhirkan datanya.
"Ada mekanisme yang disepakati untuk pemutakhiran," imbuh Gus Ipul.
Selaras dengan Gus Ipul, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy berpesan agar data ini terus dijaga dan diperbaharui. Pasalnya, pemadanan data tidak boleh berhenti karena insentif sudah disalurkan.
"Pemadanan data tak bisa berhenti saat menyalurkan, tapi juga saat verifikasi," katanya.
(det/nah)