Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer oleh Pemerintah Pusat, Kapan Pencairannya?

ADVERTISEMENT

Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer oleh Pemerintah Pusat, Kapan Pencairannya?

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 15 Feb 2025 10:00 WIB
Mendikdasmen beri pantun usai kementeriannya kena imbas efisiensi anggaran.
Kemendikdasmen bahas tunjangan profesi guru ASN dan nonASN yang akan ditransfer dari pusat. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah singgung tata kelola tunjangan profesi bagi guru aparatur sipil negara (ASN) maupun nonASN. Ia menyarankan bukan pemerintah pusat bisa melakukan transfer langsung.

"Terkait dengan nanti ke depannya tata kelola tunjangan profesi guru di daerah itu bisa dikelola oleh pemerintah pusat direct transfer," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Jumat (14/2/2025).

Kemendikdasmen Berharap Tunjangan Cair Sebelum Idul Fitri

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut terkait tunjangan guru direct transfer sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Prosesnya juga sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunjangan guru direct transfer sudah kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan, sekarang dalam proses verifikasi dan validasi data," ungkap Mu'ti.

Proses verifikasi dan validasi akan diiringi dengan pemindahan nomor rekening guru. Karena selama ini memang transfer tunjangan dilakukan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Mu'ti kembali menegaskan pihaknya sudah melakukan pembicaraan awal dengan Kemenkeu terkait hal ini. Ia berharap, prosesnya bisa cepat selesai bahkan sebelum Idul Fitri.

"Kami sudah ada pembicaraan awal dengan kementerian keuangan. Mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair," harap Sekum PP Muhammadiyah itu.

Tunjangan yang cair sebelum Hari Raya Idul Fitri dinilai Mu'ti bisa memberikan kehormatan bagi para guru. Hal ini, menurutnya, bisa membuat mereka menjalani hari raya dengan gembira.

"Saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru untuk bisa berhari raya dengan gembira. Mudah-mudahan. Sekarang masih proses (dan) prosesnya masih berjalan untuk verifikasi rekening para guru," pungkas Mu'ti.

Tunjangan Guru Tidak Terkena Efisiensi

Berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan Sekretariat Negara, tunjangan guru ASN dan nonASN tidak terkena efisiensi. Karena masuk dalam pagu belanja pegawai.

Gaji dan tunjangan ASN dianggarkan sebesar Rp1,640 triliun. Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji/tahun.

Sedangkan untuk tunjangan nonASN, Kemendikdasmen menganggarkan sebesar Rp11,5 triliun. Anggaran ini diberikan untuk tunjangan profesi guru nonASN yang naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, tunjangan guru yang mengajar di daerah 3T, dan guru nonASn yang tidak tersertifikasi sebesar Rp300 ribu.




(det/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads