Efisiensi anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia berdampak pada risiko kerusakan sejumlah koleksi terutama naskah-naskah kuno.
Hal ini diungkapkan Kepala Perpusnas RI, Endang Aminudin Aziz dalam Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Aminudin menjelaskan kegiatan preservasi dan alih media bahan perpustakaan merupakan salah satu program prioritas nasional tahun 2025. Namun, instruksi program efisiensi membuat Perpusnas harus melakukan penghematan dalam kegiatan pelestarian koleksi-koleksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penghematan dengan catatan naskah utama yang sifatnya sudah sangat ringkih diutamakan untuk dilakukan preservasi dan konservasi," ujar Aminudin.
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) itu melanjutkan,"Karena semakin lama ditunda akan semakin cepat mengalami kerusakan."
Aminudin pun mengungkapkan salah satu dampak dari efisiensi yaitu pelestarian dengan metode digitalisasi, restorasi, dan konservasi naskah-naskah tidak akan bisa dilaksanakan dengan jumlah yang ditargetkan sejak awal.
"Prioritas bagi koleksi yang sudah sangat ringkih," kata mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di London itu.
Dikutip dari bahan presentasi Kepala Perpusnas RI dalam Raker dengan Komisi X DPR, anggaran untuk kegiatan preservasi dan alih media bahan perpustakaan awalnya dialokasikan Rp 17,53 miliar.
Setelah efisiensi menjadi Rp 3,68 miliar atau dipotong sebesar 79%. Naskah kuno nusantara yang dipreservasi rencananya 10.300 naskah dengan anggaran terbaru menjadi 2.165 naskah.
Sementara bahan perpustakaan kontemporer yang akan dipreservasi menjadi 25.100 naskah dari 119.550 naskah.
Dikutip dari laman Perpusnas RI, kegiatan preservasi atau pelestarian adalah seni menjaga keamanan, merawat, mempertahankan dan memperpanjang usia bahan perpustakaan.
Beberapa faktor yang bisa mengakibatkan kerusakan koleksi yaitu udara lembap, faktor kimiawi, serangan mikroorganisme. Pelestarian koleksi dapat dilakukan dengan metode konservasi, restorasi, dan digitalisasi.
Seperti diketahui, kebijakan pemangkasan anggaran diperintahkan Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Keuangan lewat Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025.
Di tengah jalan, Kemenkeu dan Sekretariat Negara melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru. Melalui rekonstruksi itu, terjadi perubahan atas porsi dan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, sempat ada 16 kementerian dan lembaga yang lolos dari kewajiban efisiensi, di antaranya instansi penegak hukum, Badan Gizi Nasional, dan Kementerian Pertahanan. Belakangan, hampir seluruh kementerian dan lembaga sudah pasti terkena pemangkasan
(pal/nah)