SPMB Lintas Provinsi-Libatkan Sekolah Swasta, Mendagri Pertimbangkan APBD Pemda

ADVERTISEMENT

SPMB Lintas Provinsi-Libatkan Sekolah Swasta, Mendagri Pertimbangkan APBD Pemda

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 31 Jan 2025 18:59 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti dan Mendagri Tito Karnavian bertemu diskusikan teknis SPMB
Kemendagri dan Kemendikdasmen bertemu membahas tentang SPMB 2025. Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beri tanggapan berbagai kebijakan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digodok Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Terutama tentang kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Tito menjelaskan SPMB memang kebijakan yang berlaku secara nasional, tetapi pelaksanaannya adalah daerah. Hal ini disebutkan sesuai Undang-Undang Prinsip Otonomi Daerah.

"Bapak Menteri Dikdasmen tentu membuat kebijakan untuk berlaku secara nasional termasuk sistem penerimaan murid baru. Tapi nanti kan yang banyak melaksanakan adalah daerah," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tanggung jawab mereka tadi sesuai undang-undang prinsip otonomi daerah, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014," tambahnya lagi.

Pertimbangkan Kemampuan APBD Pemda

Ada berbagai kebijakan SPMB yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Seperti kemungkinan siswa bersekolah lintas provinsi melalui jalur domisili sehingga siswa bisa menjalani pendidikan yang semakin dekat dengan rumahnya. Mendikdasmen Abdul Mu'ti pernah mencontohkan kasus jika ada siswa berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan, di perbatasan Banten-Jakarta, sekolahnya lebih dekat ke kawasan Jakarta Selatan ketimbang Tangerang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada kebijakan tentang siswa yang belum berhasil masuk sekolah negeri melalui jalur SPMB bisa dialihkan ke sekolah swasta. Tidak hanya pengalihan, biaya pendidikannya juga disebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda). Menanggapi hal tersebut, Tito menjelaskan akan memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemendikdasmen.

"Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen)," kata dia.

Kendati demikian, kebijakan tentang dialihkannya siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri ke swasta secara gratis akan dikaji lebih dalam. Kemendagri disebut sudah memiliki peraturan tentang pembiayaan sekolah swasta oleh pemda.

Yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendagri akan melihat daerah-daerah mana saja yang sudah memberikan bantuan kepada sekolah swasta. Kementerian ini juga akan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda.

"Kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. Kalau kemampuan fiskal mereka kuat (atau) sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan," ungkapnya lebih lanjut.

Ke depan, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendikdasmen dan seluruh stakeholder di wilayah. Termasuk Kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan, hingga para inspektorat.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads