Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta evaluasi capaian belajar saat ini masih belum final.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Kemendikdasmen menyebut akan menggunakan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.
"PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat," ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Biyanto juga menjelaskan nama sistem zonasi berganti menjadi domisili yang merupakan sistem penyempurnaan dari zonasi.
"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," kata Biyanto.
Keputusan Belum Final dan Masih Tunggu Arahan Presiden
Namun, Kemendikdasmen belakangan kemudian menekankan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara," ujar Kemendikdasmen melalui pengumuman yang dikutip dari laman resmi pada Rabu (29/1/2025).
Kemendikdasmen menggarisbawahi kebijakan-kebijakan terkait PPDB dan evaluasi belajar sifatnya masih belum final hingga kelak diumumkan secara resmi dan ditetapkan melalui Peraturan Mendikdasmen.
"Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final," imbuh Kementerian.
Kemendikdasmen menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan amanat konstitusi dan Asta Cita, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan visi pendidikan bermutu untuk semua melalui rangkaian kebijakan yang telah dan akan dilakukan.
(nah/nwk)