Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta maaf pada para guru soal kenaikan tunjangan profesi yang tak sesuai harapan.
Hal tersebut disampaikannya pada Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Sabtu (14/12/2024) lalu.
"Mohon maaf mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian," kata Mu'ti dikutip dari tayangan Youtube Pengurus Besar PGRI Official, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti menyinggung, dalam berbagai kesempatan rapat kabinet beberapa menteri juga mulai mendapat keluhan. Pasalnya hanya profesi guru yang tunjangannya dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu ia kembali meminta maaf bila pemerintah belum dapat menaikkan besaran kenaikan tunjangan profesi guru setinggi-tingginya. Ia juga meminta tunjangan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas.
"Sekali lagi kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya tetapi mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas. Jangan hanya untuk memperbanyak tunggangan," tambahnya.
Besaran Tunjangan Profesi yang Sebenarnya
Lebih lanjut, Mu'ti membeberkan besaran tunjangan profesi yang menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo, guru non-ASN yang melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan guru non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024 akan mendapat kenaikan tunjangan. Dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
"Guru bersertifikasi yang sudah lulus sebelumnya tunjangan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Ada kenaikan Rp 500 ribu," tegasnya.
Ia kembali menegaskan untuk guru yang sudah berstatus ASN akan mendapat tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Dengan demikian, bila ia bergaji Rp 3 juta, ia akan mendapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3 juta juga.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pembayaran tunjangan akan terbagi sebagai 4 triwulan, dengan jadwal:
- Triwulan I: Dimulai bulan April
- Triwulan II: Dimulai bulan Juni
- Triwulan III: Dimulai bulan Oktober
- Triwulan IV: Dimulai bulan November
Terima Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru
Di kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga mendapat 'kado' dari PGRI. Yakni sebuah naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) perlindungan guru.
Mu'ti menegaskan, naskah akademik ini pasti akan disampaikan kepada DPR dan pihak terkait lainnya. Karena hal ini adalah upaya yang penting untuk diperjuangkan.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua Umum PGRI atas aspirasinya dan juga atas hadiah naskah akademik untuk rancangan undang-undang perlindungan guru. Tentu ini sangat penting dan pada waktunya akan kami sampikan kepada DPR," pungkas Mu'ti.
(det/pal)