Bukan Gaji Guru yang Naik Rp 2 Juta, Tapi Tunjangan Sertifikasi h2
Prof Mu'ti menyanggah bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta. Namun, pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.
Ia menyebut pihaknya tak berwenang menaikkan gaji ASN, walaupun terdapat jabatan guru maupun gaji guru di bawah naungan yayasan. Gaji guru ASN sendiri telah diatur sebagaimana pangkat dan golongan, sedangkan gaji guru swasta diatur sesuai kemampuan sekolah atau yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tidak menaikkan gaji, tapi menaikkan kesejahteraan melalui sertifikasi," jelasnya pada detikEdu di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (19/11/2024) lalu.
Ketika guru tersebut telah tersertifikasi, kata Mu'ti, maka yang bersangkutan akan memperoleh tunjangan sertifikasi. Dengan tunjangan ini, maka kesejahteraannya akan meningkat.
"Jadi meningkatnya bukan karena kita menaikkan gaji, tapi melalui sertifikasi," terangnya.
Usulan JPPI pada Hari Guru Nasional 2024
JPPI memberikan beberapa saran mengenai tata kelola guru di Indonesia agar lebih berkeadilan bagi semua guru dan tidak diskriminatif kepada guru madrasah, yaitu:
- Presiden dan DPR RI harus membuat kebijakan satu sistem untuk tata kelola guru di Indonesia. Perbedaan akan terjadi hanya pada penempatannya saja, ada yang ditempatkan di sekolah dan ada yang di madrasah.
- Bappenas dan Kementerian Keuangan harus merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat target PPG, khususnya guru madrasah.
- Kemendikdasmen dan Kemenag harus menjadi leading sector untuk merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru dan menyusun roadmap bersama.
- Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, khususnya yang berstatus honorer dan belum PPG dalam bentuk pemberian insentif atau tunjangan. Pasalnya, mereka selama ini digaji jauh di bawah standar upah minimum.
- Organisasi profesi guru harus jadi pilar penting dalam peningkatan kompetensi para anggotanya, baik dalam bentuk pemberdayaan; pelatihan-pelatihan; maupun coaching pengembangan pedagogik maupun substansi.
(nah/nwy)