Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli cair mulai 12 Juli 2024. Sebanyak 73.506 siswa menerima KJP Plus gelombang ini.
Bantuan pendidikan KJP Plus adalah program strategis perluasan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat menamatkan pendidikan hingga minimal tingkat SMA/SMK dengan biaya dari APBD Provinsi Jakarta.
Besaran KJP Plus
Berikut jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang 2 dan besaran yang diterima seperti diumumkan dalam akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Operasional Pendidikan Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
Jumlah penerima: 33.680 siswa
SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
Jumlah penerima: 21.800 siswa
SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
Jumlah penerima: 6.542 siswa
SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
Jumlah penerima: 11.303 siswa
PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Jumlah penerima: 181 siswa
Biaya rutin di atas dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan biaya rutin dan biaya Berkala bisa digunakan secara tunai per bulan untuk memenuhi kebutuhan siswa.
KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?
Dijelaskan dalam laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:
β’ Buku tulis.
β’ Buku gambar.
β’ Buku pelajaran.
β’ Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan.
β’ Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
β’ Alat dan atau bahan praktik.
β’ Seragam sekolah dan kelengkapannya.
β’ Sepatu dan kaos kaki sekolah.
β’ Tas sekolah.
β’ Pakaian olahraga sekolah.
β’ Buku pelajaran penunjang.
β’ Kudapan bergizi.
β’ Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
β’ Alat bantu pendengaran.
β’ Kalkulator scientific.
β’ USB flashdisk untuk penyimpanan data.
β’ Seragam pramuka dan kelengkapannya.
β’ Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
β’ Komputer/laptop
Jenis Toko yang Melayani KJP Plus
1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu untuk berjalan
2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin.
3. Optik: Kacamata.
4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.
7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.
8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.
9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
11. Toko komputer atau laptop.
KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/twu)