Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahap 2 segera tutup pendaftaran, tepatnya pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB (luring) dan 20.00 WIB (daring). Sebagai catatan, ini adalah PPDB terakhir bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang akan masuk SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.
Ada tiga jalur yang dibuka pada PPDB Jabar Tahap 2. Ketiganya yaitu jalur afirmasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi baik berdasarkan nilai rapor ataupun prestasi kejuaraan.
Setiap jalur penerimaan memiliki kuota pendaftaran dan syarat khusus masing-masing. Sebagai pengingatmu, yuk, simak lagi informasi PPDB Jabar Tahap 2, dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2
Kuota masing-masing jalur pendaftaran pada PPDB Jabar Tahap 2 ditentukan sendiri oleh tiap sekolah.Dikutip dari akun Instagram resmi @humas_jabar, pembagian kuota tiap jalur secara umum yaitu:
1. SMA
- Jalur afirmasi PDBK: 5%
- Perpindahan tugas orang tua/anak guru: 5%
- Prestasi: 25%
2. SMK
- Jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru: 5%
- Prestasi nilai rapor: 60%
- Prestasi kejuaraan: 5%
- Jalur afirmasi PDBK: 5%
Syarat PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Syarat Umum
Untuk mengikuti PPDB Jabar 2024 Tahap 2, CPDB wajib memenuhi syarat berikut:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, apabila ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Calon siswa baru penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah.
- KTP orang tua.
- KK yang menjelaskan domisili calon siswa baru.
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua.
Syarat Khusus
1. Jalur Prestasi
Berikut dokumen persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB pendaftar jalur prestasi, yakni:
Jalur Prestasi Nilai Rapor (SMA)
- Melakukan perhitungan nilai untuk PPDB yang merupakan kalibrasi nilai rata-rata rapor lima semester dengan nilai akreditasi sekolah asal.
- Melakukan pemeringkatan nilai PPDB terbesar hingga terkecil sampai batas kuota oleh sistem IT.
- Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu, CPDB akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2.
- Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai PPDB yang sama, selanjutnya di peringkat berdasarkan usia yang lebih tua.
Jalur Prestasi Kejuaraan
- Memiliki bukti atas prestasi akademik atau non-akademik berbentuk sertifikat kejuaraan yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.
- Salinan sertifikat penghargaan kejuaraan dilegalisir lalu dipindah dan diunggah ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru
CPDB yang akan mendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru perlu memenuhi syarat khusus, seperti:
- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- 24-28 Juni 2024 : Pendaftaran
- 24-28 Juni 2024 : Masa sanggah verifikasi
- 1-2 Juli 2024 : Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) dan uji kompetensi prestasi kejuaraan SMA bagi yang melaksanakan
- 3-4 Juli 2024 : Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 dan koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
- 5 Juli 2024 : Pengumuman PPDB tahap 2
- 8-9 Juli 2024 : Daftar ulang PPDB tahap 2
- 15-17 Juli 2024 : Masa pengenalan lingkungan sekolah
- 15 Juli 2024 : Tahun ajaran baru 2024/2025
(det/twu)