Ingat, Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Ditutup Hari Ini Pukul 2 Siang

ADVERTISEMENT

Ingat, Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Ditutup Hari Ini Pukul 2 Siang

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 26 Jun 2024 10:11 WIB
Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025 resmi dibuka pada Senin (10/6/2024). Begini suasana di posko SMAN 30 dan SMPN 137.
Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Ditutup Hari Ini. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 akan ditutup hari ini, Rabu (26/6) pukul 14.00 WIB. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jangan lupa untuk memantapkan pilihan sekolah.

Jalur Zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran sekolah yang seleksi utamanya didasarkan pada jarak domisili CPDB dengan sekolah tujuan. Jalur ini memiliki daya tampung terbesar dibandingkan dengan jalur lainnya, yakni kuota sebesar 50 persen pada jenjang SMP dan jenjang SMA.

Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Dalam seleksinya, Jalur Zonasi menerapkan syarat khusus yang berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 15 Tahun 2024 tentang PPDB dan materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024, syarat khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.

ADVERTISEMENT

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
Penambahan anggota keluarga selain CPDB
Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Adapun ketentuan prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

1. Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Zona prioritas
  2. Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar

Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA

Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads