Salah satu jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 yang masih buka saat ini adalah PPDB PAUD tahap 2. Pendaftaran jalur ini berlangsung dari 20 Juni lalu hingga 26 Juni mendatang.
Batas usia pendaftar jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) seperti dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta, Wawan Sofwanuddin maksimal 6 tahun terhitung per 1 Juli 2024.
"Ada taman penitipan anak dari usia 2 sampai 6 tahun. Hitungannya dari 1 Juli 2024 usia 2 dan maksimal 6 tahun. Itu untuk taman penitipan anak. Kemudian yang kedua adalah kelompok bermain. Nah, kelompok bermain juga ada batasan minimal usia yaitu 3 tahun sampai 6 tahun. Itu sama juga terhitung sampai 1 Juli 2024," jelasnya, dikutip melalui Instagram @jakdisdiktv.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian selanjutnya ada TK. TK terbagi dua, ada TK A atau kita kenal dulu kelompok A. TK Kelompok A ini usia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Ini TK A. Kemudian sedangkan untuk TK B ini adalah usia 5 sampai 6 tahun. Tetap sama hitungannya 1 Juli. Ini untuk satuan PAUD," imbuhnya.
Syarat Jenjang PAUD PPDB Jakarta 2024
Dikutip dari informasi Sosialisasi PPDB DKI Jakarta 2024, berikut ini syarat PPDB satuan PAUD negeri:
1. TK
- Memenuhi syarat usia:
TK-A minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun pada 1 Juli 2024 - TK-B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 1 Juli 2024
2. Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Usia 2-6 tahun pada 1 Juli 2024
3. Kelompok Bermain (KB)
- Usia 3-6 tahun dengan prioritas usia 3-4 tahun pada 1 Juli 2024
4. Syarat Dokumen
- Orang tua atau wali calon siswa baru wajib menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen kepada panitia, dokumen-dokumen berikut:
- Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Kartu keluarga yang dikeluarkan maksimal 10 Juni 2023.
Perlu dicatat, calon siswa baru diutamakan merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta maksimal 10 Juni 2023. Calon siswa baru anak guru/tenaga kependidikan yang orang tuanya adalah guru/tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang dituju akan diberikan kuota 5% dari daya tampung.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang PAUD bisa dilakukan melalui http://ppdbpaud.jakarta.go.id dan luring kepada panitia di satuan PAUD negeri yang dituju.
(nah/pal)