Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di Jakarta akan dimulai sebentar lagi. Cek jadwal MPLS lengkap semua jenjang di sini, yuk.
MPLS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan oleh sekolah yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah serta membantunya beradaptasi.
MPLS bagi siswa umumnya dilaksanakan selama 3 hari di minggu pertama awal tahun ajaran. Dalam pelaksanaannya, sekolah perlu melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi MPLS Jakarta 2024
Sekolah diwajibkan untuk menyiapkan materi dalam bentuk video, foto, dan infografis. Adapun materi yang diberikan mencakup:
1. Profil Satuan Pendidikan
2. Pembentukan KArakter
3. Pola Hidup Bersih dan Sehat
4. Penguatan Kesadaran Bela Negara
5. Pengenalan Budaya Jakarta
6. Literasi Digital dan Literasi Keuangan
Jadwal MPLS Jakarta 2024
Jadwal MPLS Jakarta 2024 akan berbeda menyesuaikan setiap jenjang pendidikan. Melansir dari Surat Edaran Nomor e-0024/SE/2024 Tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru TA 2024/2025, berikut jadwal lengkapnya:
PAUD
Senin, 8 Juli 2024-Jumat, 19 Juli 2024 pukul 07.30 WIB-10.00 WIB
SD/SDLB
Senin, 8 Juli 2024-Jumat, 19 Juli 2024 pukul 06.30 WIB-10.00 WIB
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK
Senin, 8 Juli 2024-Rabu, 10 Juli 2024 pukul 06.30 WIB-13.00 WIB
Pendidikan Kesetaraan Paket A
Kamis, 1 Agustus 2024-Rabu, 14 Agustus 2024 dengan waktu menyesuaikan
Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C
Kamis, 1 Agustus 2024, Jumat, 2 Agustus, dan Senin, 5 Agustus 2024 dengan waktu menyesuaikan
Ketentuan MPLS Jakarta 2024
1. Seragam
Selama MPLS berlangsung, siswa diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal dan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya. Ketentuan ini terkecuali untuk jenjang PAUD, SD/SDLB, dan Pendidikan Kesetaraan yang diwajibkan mengenakan baju bebas dan rapi.
2. Dilarang Menggunakan Atribut
Sekolah dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut/aksesoris yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
3. Tempat MPLS
Terakhir, kegiatan MPLS hanya dilaksanakan menggunakan fasilitas yang ada di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.
Kegiatan yang Dilarang saat MPLS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan siswa baru akan dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan kekerasan, perpeloncoan, atau perilaku tak wajar.
Adapun kegiatan yang dilarang saat MPLS berlangsung, termasuk:
- Memberikan tugas kepada siswa yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (misalnya menghitung nasi, gula, dsb)
- Memakan dan meminum makanan dan minuman siswa yang bukan milik masing-masing siswa baru
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi
- Kegiatan lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikian jadwal serta materi MPLS Jakarta 2024. Siswa baru sudah siap?
(nir/pal)