Ketentuan Status Hubungan di KK untuk PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi dan Zonasi

ADVERTISEMENT

Ketentuan Status Hubungan di KK untuk PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi dan Zonasi

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 10 Jun 2024 14:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Calon siswa yuk kembali pahami ketentuan terbaru tentang KK di PPDB Jakarta 2024. Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 resmi dibuka hari ini, Senin (10/6/2024). Calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah memiliki akun terverifikasi dan teraktivasi bisa langsung melakukan pendaftaran hingga memilih sekolah secara daring melalui tautan ppdb.jakarta.go.id.

Ada berbagai jalur seleksi yang telah dibuka dari afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru hingga prestasi dan zonasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2024 memiliki aturan ketat dalam persyaratan tentang Kartu Keluarga (KK) di jalur seleksi prestasi dan zonasi.

Termasuk di dalamnya tentang status hubungan dalam keluarga yang tertera dalam KK pendaftar. Agar tidak salah, berikut informasinya dikutip dari Instagram Resmi PPDB DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Hubungan dalam Keluarga di KK PPDB Jakarta 2024

Sebagai informasi, domisili calon siswa dalam PPDB 2024 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Ini artinya, peserta yang menempuh jalur kecurangan seperti pindah KK akan segera terdeteksi.

Adapun, ketentuan status hubungan dalam keluarga di KK yang harus diperhatikan adalah:

ADVERTISEMENT

1. Status Famili Bisa Dibuktikan

Status Famili yang bisa dibuktikan dengan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CPDB, membuat siswa disetujui untuk mengikuti jalur Prestasi dan Zonasi.

2. Status Famili Tidak Bisa Dibuktikan

Status famili yang tidak bisa dibuktikan dengan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CPDB membuat peserta bisa diterima jalur Prestasi dan Zonasi dengan catatan:

  • Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan
  • Surat keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CPDB meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.

3. Status lainnya

Bila CPDB memiliki status hubungan dalam keluarga tertera "lainnya", maka ia dapat mengikuti PPDB jalur Prestasi dan Zonasi, jika:

  • Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan
  • Surat keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CPDB meninggal dunia, hilang ingatan, atau sakit berkepanjangan.

4. Status lainnya

Jika dibuktikan CPDB hanya menumpang KK maka ia dapat disetujui pada jalur Prestasi saja dan tidak zonasi.

Aturan KK pada PPDB Jakarta 2024

Selain itu, PPDB Jakarta juga memiliki aturan KK lainnya yang tertuang dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2025 tentang PPDB Jakarta, yakni:

1. CPDB afirmasi prioritas pertama yang merupakan anak asuh panti wajib tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan bersangkutan

2. CPDB afirmasi prioritas kedua yang merupakan anak anak pekerja/buruh wajib tercatat dalam Kartu Keluarga, direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta

3. Domisili CPDB Jalur Zonasi didasarkan pada alamat KK yang terbit paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (10 Juni 2023)

4. Jika ada perubahan data pada Kartu Keluarga CPDB Jalur Zonasi setelah 10 Juni 2023, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan pada PPDB selama domisili yang tertera tidak berubah

5. Perubahan data Kartu Keluarga kurang dari 1 tahun lalu yang masih dibolehkan bagi CPDB Jalur Zonasi yaitu:

  • tambah anggota keluarga baru selain calon siswa tersebut (sertakan KK lama)
  • pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah (sertakan KK lama)
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak (sertakan surat kehilangan dari kepolisian)

6. Syarat usia CPDB dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan tercatat dalam Kartu Keluarga

Itulah informasi tentang ketentuan KK di PPDB Jakarta 2024. Selamat mendaftar dan semoga berhasil detikers!




(det/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads