Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) menurut rencana akan dibuka pada akhir Juni mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. Menurutnya, program PPG sangat penting bagi peningkatan kompetensi guru agama di lingkungan Kemenag.
Ia menilai guru-guru agama menjadi perpanjangan tangan Kemenag dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, rukun dan unggul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun PPG selalu dihadapkan dengan banyak persoalan, perbaikan pengelolaan PPG harus terus menerus dilakukan demi meningkatkan kompetensi guru agama.
Inung, panggilan akrabnya, menerangkan sejumlah pengelola PPG sudah mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, PPG harus berjalan tahun ini.
"Saya targetkan PPG bisa terlaksana pada akhir bulan Juni. Oleh sebab itu, Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG tahun 2024 ini harus segera selesai," tegas Inung dalam laman Kemenag, Kamis (30/5/2024).
Revisi Masa Pendidikan
PPG 2024 disebut berbeda dengan PPG tahun sebelumnya. Salah satu yang direvisi adalah masa pendidikan antara peserta Kategori 1 dan Kategori 2. Masa pendidikan K1 lebih cepat, yakni 4 bulan, sedangkan K2 menghabiskan waktu 6 bulan.
"Saya berharap agar masa pendidikan untuk K2 disamakan menjadi 4 bulan dengan pemadatan materi, tugas belajar mandiri dan juga tetap mempertimbangkan penugasan yang manusiawi. Sudah banyak keluhan tentang ini," jelasnya.
Skema Anggaran
Terkait dengan skema penganggaran PPG, Inung memastikan jika tahun ini tidak ada anggaran PPG dari APBN dan BIB (Beasiswa Indonesia Bangkit). Namun, PPG masih menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Daerah. Ia menyarankan agar masing-masing Direktorat Pengelola PPG bersinergi dengan Pemda.
"Kami mengapresiasi Direktorat PAI dan Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang telah bersinergi dengan sejumlah Pemerintah Daerah untuk membiayai PPG bagi guru-guru agama di sekolah-sekolah" ungkapnya.
Perumusan Kuota
Terakhir, Inung berharap Panitia Nasional bisa mengintervensi langsung kuota PPG yang terlalu gemuk di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) tertentu untuk dibagi dengan LPTK lainnya.
"Kita ini satu kesatuan, dan harus bekerja bersama-sama baik pengelola di pusat maupun di daerah dan juga LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) PTKIN. Maka, saya ingin ada pemerataan terutama terkait dengan pembagian peserta PPG. Sehingga blocking kuota untuk masing-masing LPTK kedepan harus dilakukan," pungkas Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Syarat PPG Kemenag
Melansir dari PPG Kemenag tahun sebelumnya, berikut syarat-syarat yang bisa detikers persiapkan
1. Berstatus aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah
2. Belum pernah ikut sertifikasi guru dan/atau memilih sertifikat pendidik
3. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yanglinier dengan mata pelajaran yang dipilih, sesuai aturanlinieritas yang berlaku
4. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT (terhitung mulai tanggal) sebelum Desember 2021.
6. Berumur maksimal 58 tahun pada April tahun berjalan.
(nir/pal)