Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka. Calon siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta bisa mendaftar ke sekolah terdekat dari domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Kuota Jalur Zonasi PPDB SD Jakarta 2024 sebesar 73%, SMP 50%, dan SMA 50%. Aturan kuota ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 15 Tahun 2024.
Sementara itu, PPDB pada jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi. Jalur PPDB SMK Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Prestasi dengan kuota 55%, Jalur Afirmasi 43%, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tendik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut zona prioritas Jalur Zonasi PPDB SD, SMP, dan SMA Jakarta 2024 sebagaimana dijelaskan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024.
Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB SD Jakarta 2024
- Zona prioritas pertama: Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/kelurahan yang berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024: SMP dan SMA
- Zona prioritas pertama: 1) Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah, 2) Calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua: Calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan sekolah tujuan
Cara Seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta
Calon siswa SD Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 diseleksi dengan urutan langkah berikut:
- Usia tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Calon siswa SMP dan SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 diseleksi dengan urutan langkah berikut:
- Zona prioritas
- Usia tertua ke termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Selamat menyiapkan diri untuk mendaftar PPDB Jalur Zonasi Jakarta 2024, detikers.
(twu/pal)