Sempat jadi permasalahan selama pendaftaran tahun sebelumnya, jalur zonasi kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024. Untuk menghindari permasalahan yang sama, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur zonasi.
Jalur zonasi di PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah. Ketiga kriteria itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona.
Lalu apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024? Ini penjelasannya dikutip dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Masih Ada Zonasi |
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024
Jalur zonasi tahun 2023 erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah. Kini jalur zonasi lebih ketat pada aturan KK, meliputi:
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
- Penambahan anggota keluarga selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi
Jalur zonasi diselenggarakan pada penerimaan jenjang SD, SMP dan SMA. Pada dasarnya, jalur zonasi bertujuan untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah untuk bisa masuk ke sekolah negeri.
Untuk itu ditetapkan zona prioritas penerimaan, begini pembagian zonanya:
1. Zona Prioritas 1
- SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
- SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
- SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Khusus SD
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Waktu mendaftar
Khusus SMP-SMA
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Itulah syarat khusus dan zona prioritas pada PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi. Pahami dengan cermat ya detikers!
(det/nwy)