Penerimaan Peserta DIdik Baru Jawa Timur (PPDB Jatim) 2024 akan dibuka untuk calon siswa SMA dan SMK. Sebelum masa prapendaftaran dan pendaftaran dimulai, detikers sudah bisa mengecek syarat PPDB Jatim tahun ini.
Dikutip dari laman resminya, siswa disyaratkan berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024. Khusus peminat sejumlah konsentrasi keahlian di SMK, juga berlaku syarat bebas buta warna. Berikut syarat umum yang diberlakukan.
Syarat PPDB Jatim 2024 SMA dan SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi lurah/kepala desa/pihak berwenang sesuai domisili calon siswa
- Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs/sederajat tahun 2024 atau sebelumnya, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah Jatim atau kabupaten/kota luar Jatim yang berbatasan langsung dengan Jatim
- Jika berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, sertakan surat keterangan domisili dari lembaga dan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi berwenang
- Surat domisili dari lembaga terbit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
- Tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon siswa laki-laki, dengan mengisi isian surat pernyataan
- Tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon siswa perempuan, dengan mengisi isian surat pernyataan
Aturan KK di PPDB Jatim
- KK terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024
- KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) dari lurah/kepala desa/ pejabat setempat berwenang tanpa batas waktu mulai berdomisili jika mengalami bencana alam dan bencana sosial, di antaranya mengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
- Jika menggunakan SKD, lampirkan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana
- KK yang berubah kurang dari 1 tahun lalu masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jika perubahannya tidak akibat pindah domisili, seperti:
- penambahan anggota keluarga selain calon siswa
- pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah
- KK hilang atau rusak - Jika KK berubah kurang dari 1 tahun tetapi tidak akibat pindah domisili, sertakan:
- KK lama bagi perubahan data atau KK yang sebelumnya rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK lama hilang) - Jika KK berubah karena perpindahan domisili, maka seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut harus pindah domisili
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon siswa sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon siswa pada KK karena meninggal/bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terbaru, sertakan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang
Aturan Calon Siswa Penyandang Disabilitas
- Calon siswa disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau Kartu Penyandang Disabilitas Kemensos
- Calon siswa disabilitas menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)
Syarat Calon Siswa Asal Sekolah Luar Negeri
- Calon siswa WNI dan WNA kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus menyertakan surat rekomendasi izin belajar
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar bagi calon siswa asal sekolah luar negeri disampaikan ke Dirjen PAUD Dikdasmen (SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (SMK)
- Sekolah yang menerima siswa WNA wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan atau dikenakan sanksi administratif
Aturan Khusus di SMK
- Bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu di SMK dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10
- Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada bidang keahlian. program keahlian, atau konsentrasi keahlian berikut:
1. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
2. Energi dan Pertambangan
- Teknik Ketenagalistrikan
3.Teknologi Informasi
4. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
- Asisten Teknik Laboratorium Medik
- Farmasi Klinis dan Komunitas
- Farmasi Industri
5. Seni dan Ekonomi Kreatif
- Seni Lukis
- Desain Komunikasi Visual
- Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
- Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
- Teknik Grafika
- Kriya Kreatif Keramik
- Animasi
- Desain dan Produksi Busana
6. Pariwisata
- Tata Kecantikan Kulit dan Rambut - Tinggi badan minimal 153 cm untuk perempuan dan 158 cm untuk laki-laki pada bidang, program, atau konsentrasi keahlian berikut:
- Usaha Layanan Pariwisata
- Perhotelan
- Teknik Alat Berat
- Teknik Mekanik Industri
- Teknik Pemesinan
- Jika memilih bidang/program/konsentrasi keahlian yang mensyaratkan tinggi badan dan bebas buta warna, calon siswa wajib tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK tujuan/SMK terdekat
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan usai PPDB di sekolah masing-masing, tidak boleh menambah pagu
SMA/SMK di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar Jatim dapat menerima calon siswa dari luar provinsi Jatim yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota. Semoga berhasil, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(twu/pal)