Cara Cek Status Penerima PIP dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Status Penerima PIP dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 18 Apr 2024 08:30 WIB
Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemendikbud
lustrasi PIP Kemdikbud. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dapat dicek melalui website atau aplikasi Sipintar Enterprise. Dikatakan dalam situs PIP Kemdikbud, aplikasi ini digunakan untuk mempermudah akses informasi penerima PIP.

Sipintar Enterprise bisa diunduh di Playstore atau Google Play. Sementara, versi website bisa diakses melalui ponsel, komputer, laptop, maupun tablet.

Cara Cek PIP

Cek status penerima PIP dapat dilakukan pada laman PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise. Seperti ini caranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik bagian "Cari Penerima PIP"
  3. Masukkan NISN siswa pada kolom yang diminta
  4. Masukkan NIK
  5. Isi captcha sesuai yang tertera
  6. Klik "Cari Penerima PIP"
  7. Apabila kalian termasuk dalam penerima PIP, maka data akan muncul.

Apa Saja Fitur-fitur Sipintar Enterprise?

1. Cari Penerima PIP

Fitur ini dapat diakses tak hanya oleh calon penerima, tetapi juga oleh masyarakat umum. Pengguna cukup memasukkan data berupa NISN siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

2. Data Penyaluran dan Pencairan

Penerima PIP dan masyarakat dapat mencari tahu rekapitulasi data penyaluran secara nasional, per wilayah, hingga tingkat kecamatan. Data yang ditampilkan akan selalu diperbarui setiap dilakukan penyaluran terbaru.

ADVERTISEMENT

3. Data Penerima PIP

Data penerima SK nominasi dan siswa penerima SK pemberian akan ditunjukkan. Sipintar juga memuat data siswa penerima PIP berdasarkan usulan sekolah.

4. Unggah Dokumen Peserta Didik

Siswa penerima PIP wajib mengunggah sejumlah dokumen seperti halaman buku tabungan, transaksi terakhir, juga foto identitas sebagai pembanding atas laporan pencairan oleh bank. Proses unggah ini dapat dilakukan melalui Sipintar.

Belum Tercatat di DTKS, Tapi Butuh PIP?

Bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, tapi membutuhkan PIP, bisa melakukan cara sebagai berikut:

  1. Siswa mengajukan ke sekolah supaya diusulkan, lalu sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
  2. Dinas pendidikan akan mengusulkan siswa yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Dikutip dari unggahan media sosial Puslapdik Kemdikbud, Puslapdik akan menerima usulan dinas pendidikan dan memproses data usulan sesuai ketentuan yang berlaku.



(nah/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads