Apakah keluarga kamu penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Sekolah Dasar (SD) tapi belum bisa mencairkan dananya? Coba simak cara cek PIP SD yang belum dicairkan dalam artikel ini.
Jika ternyata nama siswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka ada beberapa kemungkinan penyebab. Simak juga sejumlah kemungkinan penyebab PIP tidak bisa dicairkan.
Bagi yang baru ingin mengajukan bantuan PIP, kalian bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui cara mendaftar PIP Kemdikbud dan informasi tentang besaran dana yang akan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan
Jika kamu belum menerima dana bantuan PIP SD, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan apakah kamu benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan. Cara cek PIP SD yang belum dicairkan adalah sebagai berikut:
- Buka alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id
- Di beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Klik 'Cari'.
- Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Jika tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.
- Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.
Penyebab PIP Belum Cair
Dikutip dari situs Puslabdik Kemdikbud, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan PIP belum cair. Penyebab yang mungkin terjadi adalah:
- Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Kamu bisa pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.
- Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.
- Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.
- Masih berada di dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
- Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
- Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid tidak ditandai Layak PIP.
- Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.
Cara Mendapat Bantuan PIP Kemdikbud
Siswa akan diprioritaskan mendapat bantuan PIP jika sudah terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Selain itu, masih ada variabel tertentu yang menjadi mekanisme program ini.
Cara Daftar PIP
Siswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dengan cara sebagai berikut:
- Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan KIP Kemdikbud.
- Jika belum punya KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika belum memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.
Syarat Penerima PIP
Untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP, ada syarat lain yang menentukan apakah siswa layak mendapatkan PIP, antara lain sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
- Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik terkena dampak bencana alam
- Peserta didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Berapa Nominal Bantuan PIP
Lantas berapa sih nominal bantuan PIP? Berikut ini besar bantuan PIP untuk tingkat setara SD hingga SMA:
- Penerima PIP tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
- Penerima PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
- Penerima PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.
Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP tersebut. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
- Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
- Membiayai transportasi siswa ke sekolah
- Uang saku siswa
- Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
Demikian tadi telah kita ketahui cara cek PIP SD yang belum dicairkan, lengkap dengan kemungkinan penyebab dana belum cair, dan informasi lain tentang PIP. Semoga bermanfaat!
(bai/inf)