Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK) dan Satgas PPKSP adalah amanat langsung yang ditentukan dalam Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, hingga kini pembentukan tim dan satgas anti-bullying ini telah mencapai angka 90% untuk TPPK dan 50% untuk Satgas PPKSP. TPPK sendiri memiliki jangkauan tugas di sekolah yang anggotanya terdiri dari perwakilan tenaga pendidik, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Karena amanat langsung, TPPK harus didirikan di seluruh sekolah Indonesia tanpa terkecuali. Lalu apa yang harus dilakukan jika sekolah sudah punya TPPK? Begini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Lanjutan Pembentukan TPPK
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami SE MA menjelaskan ketika TPPK atau Satgas resmi terbentuk dengan bukti keluarnya Surat Keputusan (SK), maka kewajiban dan tugasnya sudah harus dijalankan.
"Upaya pencegahan harus dilakukan atau jika sudah ada kasus ini harus segera dan wajib ditangani bapak/ibu anggota TPPK dan juga satgas," tutur Rusprita dalam acara Solusi (Sosialisasi dan Diskusi) Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP yang dilakukan secara daring di YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI, Selasa (5/3/2/2024).
Rusprita menekankan sekolah mulai melakukan upaya pencegahan kekerasan sedini mungkin. Tidak dibenarkan untuk mulai bergerak ketika kasus sudah terdeteksi.
"Karena kan lebih baik mencegah daripada mengobati. Kami berharap tidak perlu menunggu dan jangan sampai ada kasus dulu baru bekerja tapi mulailah upaya pencegahan karena ini adalah ikhtiar kita untuk menentukan preferensi kasus kekerasan di sekolah kita masing-masing," tambahnya.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam proses pencegahan bagi TPPK adalah melakukan pelatihan secara mandiri. Puspeka telah memfasiliti berbagai materi yang aplikatif untuk anggota TPPK melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/konten-ppksp/ atau Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Ada beberapa modul yang sangat penting diketahui untuk meningkatkan kapasitas TPPK terutama para guru untuk bisa mencegah kekerasan di kelas dan satuan pendidikan masing-masing," ujar Rusprita.
Tugas dan Fungsi TPPK di Sekolah
Secara umum tugas TPPK adalah melaksanakan pencegahan dan penangan kekerasan di lingkungan sekolah. Sementara fungsi hadirnya tim 'anti-bullying' ini adalah:
1. Pencegahan
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah.
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala sekolah mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di sekolah.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan sekolah.
2. Penanganan
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan sekolah.
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala sekolah paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
(det/faz)